Bicarasurabaya.com – Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menggagalkan penyelundupan tiga ponsel yang disembunyikan di dasar wadah nasi jagung. Ponsel itu dibungkus bubble wrap dan lakban untuk mengelabui petugas.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung perempuan berinisial SA (39) menggunakan mesin pemindai atau X-ray, Kamis (22/10).
Tiga ponsel ditemukan di bagian dasar dua wadah plastik yang telah dimodifikasi. Barang elektronik itu ditutupi nasi jagung agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan penggunaan X-ray menjadi salah satu langkah untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
“Penggunaan teknologi seperti mesin X-ray menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi barang terlarang, termasuk yang disamarkan dengan berbagai modus,” kata Sohibur dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ponsel tersebut diduga ditujukan kepada tiga warga binaan kasus narkotika berinisial M (40), AS (39), dan HMRSH (27). Ketiganya masing-masing tengah menjalani hukuman delapan tahun, lima tahun, dan sebelas tahun penjara.
Sohibur menjelaskan, wadah plastik yang digunakan untuk menyembunyikan ponsel diduga dimodifikasi oleh warga binaan berinisial M. Wadah itu kemudian dititipkan melalui pengunjung untuk diberikan kepada AS, yang diduga bertugas membungkus ponsel dan menyembunyikannya di bawah nasi jagung.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Surabaya, Bambang Sugianto, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
“Petugas harus selalu waspada dan tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas. Setiap indikasi mencurigakan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bambang.
Pihak lapas tengah memproses sanksi disiplin terhadap warga binaan yang terbukti terlibat. Sementara itu, SA terancam masuk daftar hitam atau dilarang berkunjung apabila terbukti ikut terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Ketiga ponsel telah diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mendalami peran masing-masing dalam upaya memasukkan ponsel ke dalam lapas. (BS/za)










