Bicarasurabaya.com – Setelah hampir sembilan tahun buron, terpidana kasus penipuan, Mintarja Anggono, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia diamankan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.
Mintarja masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 karena tidak menjalani hukuman pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan kasus tersebut bermula pada 2012 saat Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan menggunakan pembayaran bilyet giro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana mengambil spring bed merek Superland, Comforta, serta lemari dari sejumlah perusahaan,” kata Putu dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Barang-barang tersebut diambil dari PT Super Poly Industri, PT Massindo Solaris Nusantara, dan CV Saudara.
Namun, saat jatuh tempo, bilyet giro dari sejumlah bank yang digunakan pelaku tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Akibat perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian hingga Rp591 juta.
Usai ditangkap, Mintarja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Putu menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.
Ia menambahkan, Mintarja merupakan DPO ketujuh yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
Menurut Putu, penangkapan itu menjadi peringatan bagi terpidana lain yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri.
“Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang belum menjalani hukuman,” pungkasnya.(BS/za)











