Bicarasurabaya.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan susu kental manis hingga minuman rasa susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga menetapkan jenis dan standar susu hewani yang boleh diberikan kepada penerima manfaat.
Aturan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi BGN bersama kementerian/lembaga dan asosiasi pada Selasa (8/9/2026) yang membahas pemanfaatan susu hewani dalam program MBG.
BGN menegaskan produk yang dilarang meliputi minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, serta susu kental manis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan susu hewani untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita usia di atas 2 tahun, serta seluruh peserta didik.
Jenis susu yang diperbolehkan yakni susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Susu yang digunakan juga harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan telah mengantongi izin edar dari BPOM RI.
Khusus susu pasteurisasi, distribusinya wajib menggunakan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
Harga Susu untuk Menu MBG
BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani yang digunakan dalam program MBG. Untuk volume minimal 125 ml, harga ditetapkan Rp3.000.
Sedangkan susu dengan volume 200 ml ditetapkan Rp4.500 hingga sampai di dapur pelaksana.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan protein hewani penerima manfaat. BGN juga mengaitkannya dengan penyerapan produksi peternak lokal.
Dengan standar baru ini, susu yang masuk dalam menu MBG harus memenuhi jenis, kandungan, keamanan, serta ketentuan distribusi yang telah ditetapkan BGN. (BS/za)





