Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kos 6 Lantai di Surabaya Dihentikan

- Publisher

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan menempelkan stiker pelanggaran pada rumah kos yang tidak berizin. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

i

Petugas gabungan menempelkan stiker pelanggaran pada rumah kos yang tidak berizin. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo. Bangunan itu diduga melanggar ketentuan perizinan dan memiliki struktur yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Penertiban dilakukan setelah warga melaporkan dugaan pelanggaran melalui hotline Lapor Cak Eri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya memeriksa lokasi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemeriksaan menemukan persoalan pada struktur bangunan dan kelengkapan perizinannya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Eri dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Eri juga mengevaluasi pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang belum mengantongi izin lengkap bisa terus berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp100 Ribu, Kini Rp2,856 Juta per Gram

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya, bagaimana bisa bangunan belum memiliki izin, tetapi sudah berdiri. Mengapa hal ini dibiarkan oleh lurah dan camat,” ujarnya.

Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan bermula dari laporan warga mengenai pembangunan kos yang diduga belum memiliki izin. Petugas kemudian menemukan sejumlah bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Menurut Iman, persoalan di lokasi tidak hanya menyangkut izin bangunan, tetapi juga aturan penyelenggaraan rumah kos. Ia menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.

Iman mengatakan, rumah kos di kawasan tersebut dibatasi maksimal lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Peruntukan penghuni juga harus ditetapkan, yakni laki-laki atau perempuan, dan tidak diperuntukkan bagi pasangan suami istri (pasutri).

Baca Juga:  Dari Edible Plastic hingga Ecobricks, Warga Siwalankerto Berinovasi

Namun, berdasarkan pemeriksaan, rumah kos yang ditertibkan diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk menerima pasutri.

“Di sini kondisi yang sudah berjalan, ini kos-kosannya kos-kosan campur dan pasutri juga ada di sini. Jadi, ini semua akan kita tertibkan,” kata Iman.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang investasi usaha rumah kos. Namun, pengelolaannya harus mengikuti aturan serta memperhatikan kondisi lingkungan dan kepentingan warga sekitar.

Iman juga menyoroti fasilitas parkir yang belum tersedia. Padahal, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan lahan parkir dan berdampak pada lingkungan sekitar.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya mendampingi DPRKPP dalam penindakan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.

Dalam penertiban tersebut, petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.

Baca Juga:  Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, 3 KA dari Surabaya Dibatalkan

Pemilik diminta menghentikan aktivitas pembangunan maupun operasional bangunan. Pemkot juga memberikan waktu sekitar tujuh hari agar pemilik berkoordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjuti persoalan yang ditemukan.

Khusus dua rumah kos yang telah beroperasi, pemilik diminta menyampaikan kepada para penghuni agar mengosongkan tempat tersebut dan berpindah dalam kurun waktu sekitar tujuh hari.

“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” tegas Irna.

Pemkot Surabaya menyatakan akan melakukan penyegelan apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan penertiban. Dengan demikian, aktivitas di bangunan yang disegel tidak boleh lagi berlangsung. (BS/za)

Berita Terkait

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia
Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak
Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Jatim-Jateng Jadi Perhatian
Cuaca Surabaya Hari Ini, Hujan Ringan Mengintai
Parade Surabaya Juang 2026 Digelar 1 November, Ini Rute dan Acaranya
Kurangi Macet Nataru, Kemenhub Usul WFH pada 3 Tanggal Ini
Beras hingga Cabai Dijual Murah di Pacitan, Simak Daftar Harganya

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:11 WIB

BNPB Ingatkan Ancaman Banjir dan Longsor, Jatim-Jateng Jadi Perhatian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kos 6 Lantai di Surabaya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto: Humas Pemprov Jatim

Bicara Jatim

Dua Tokoh Pamekasan dan Jejak Perjuangan Persatuan Indonesia

Rabu, 28 Okt 2026 - 14:09 WIB

Foto: Diskominfo Surabaya

Bicara Kota

Anak Muda Surabaya Jual Telur hingga Parfum, UMKM Ikut Bergerak

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:40 WIB

Foto: Istimewa

Bicara Ekonomi

Emas Antam Naik Rp 20.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:07 WIB