Bicarasurabaya.com – Dua warga negara (WN) China berinisial JL dan JZ dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai mandor proyek di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (24/10/2026). Mereka diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Ngawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum keimigrasian ini dilakukan melalui operasi intelijen dan mandiri, yang dilanjutkan dengan pendeportasian dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Kasus ini terungkap saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun melakukan pengawasan rutin di Ngawi.
Saat menyisir area pembangunan, petugas mendapati JL dan JZ sedang mengawasi sekaligus memimpin para pekerja di lapangan sebagai mandor proyek. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Madiun.
Menurut Arief, pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan indikasi penyalahgunaan izin tinggal. Pemeriksaan lanjutan kemudian memastikan pekerjaan yang dilakukan keduanya tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JL dan JZ.
Penindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Arief menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Madiun.
Imigrasi berharap penindakan ini meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap aturan yang berlaku sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian serupa terulang. (BS/za)










