Bicarasurabaya.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog buntut temuan dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras bersubsidi itu diduga dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Amran menyebut, total ada 10 orang dari Bapanas dan Bulog yang dikenai tindakan. Sebanyak delapan orang dicopot dari jabatannya, sedangkan dua lainnya mendapat surat peringatan.
Dari delapan pejabat yang dicopot, dua berasal dari Bapanas dan enam lainnya merupakan pejabat Bulog wilayah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Delapan lainnya kita copot. Kalau ada yang bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Amran mengatakan, peran masing-masing pejabat masih didalami. Sementara itu, dugaan modus yang ditemukan adalah mitra Bulog mengemas ulang beras SPHP, mencampurnya dengan beras tanpa merek, lalu menjualnya sebagai beras premium.
Menurut Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga Rp 12.500 per kilogram diduga dikemas ulang dan dipasarkan seharga Rp 17.000 per kilogram.
“Ini dibongkar, kita jual hanya Rp 12.500, kemudian dijual Rp 17.000 ke pasar,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Amran melakukan inspeksi mendadak di sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2026). Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai gudang pengoplosan beras SPHP.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat tumpukan beras medium tanpa merek dan kemasan beras SPHP. Di bagian depan rumah juga terpasang spanduk bertuliskan Toko/Rumah Beras Kayumanis, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Amran menyebut beras yang ditemukan di lokasi mencapai 600 ton. Menurut informasi yang diterimanya, rumah tersebut telah diamankan dan berasnya disita.
Beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga beras agar tetap terjangkau masyarakat. Dugaan pengemasan ulang beras bersubsidi menjadi produk premium dengan harga lebih tinggi kini menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Pemerintah menyatakan penindakan akan dilanjutkan sesuai hasil pendalaman dan ketentuan hukum yang berlaku. (BS/za)






