Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyasar 40 titik penjualan minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel setelah petugas menemukan pelanggaran.
Pengawasan dilakukan intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar toko hingga rumah warga yang menjual miras tanpa izin sesuai peruntukannya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak pada waktu-waktu tertentu untuk mengantisipasi pedagang menghindari petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada sekitar 40 titik yang akan kita awasi. Sampai saat ini sekitar 15 toko sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penjualan miras secara eceran oleh usaha yang hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.
“Temuan terbanyak, toko-toko tersebut menjual secara eceran, padahal izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelasnya.
Selain toko, Satpol PP juga menyasar rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan.
Petugas juga mengawasi warung remang-remang hingga warung kopi yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual minuman beralkohol.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP menemukan modus penjualan miras yang dinilai menyulitkan petugas. Salah satunya dengan menyimpan atau menitipkan stok minuman beralkohol di lokasi lain.
Pedagang tidak menyimpan banyak stok di tempat usaha. Miras baru dipesan ketika ada pengunjung yang hendak membeli.
“Ada yang membawa satu atau dua karton, ada juga yang menitipkan mirasnya di tempat lain. Ketika ada pengunjung yang datang, baru dipesan,” ungkap Irna.
Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari selatan, timur, utara hingga pusat kota.
Irna memastikan pengawasan tidak berhenti pada 15 lokasi tersebut. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan setiap hari, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal.
“Pengaduan warga juga kami rekap dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pemilik usaha yang tempatnya telah disegel juga dilarang kembali beraktivitas di lokasi tersebut. Satpol PP melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka atau dirusak.
Irna mengingatkan, pembukaan segel maupun aktivitas usaha yang tetap berjalan setelah penyegelan dapat berimplikasi pada proses pidana.
“Kalau sudah disegel, mereka tidak boleh masuk, tidak boleh beraktivitas di lokasi, apalagi merusak segel,” tegasnya. (BS/za)











