Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko Miras, 40 Lokasi Masuk Radar

- Publisher

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyasar 40 titik penjualan minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan perizinan. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel setelah petugas menemukan pelanggaran.

Pengawasan dilakukan intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar toko hingga rumah warga yang menjual miras tanpa izin sesuai peruntukannya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak pada waktu-waktu tertentu untuk mengantisipasi pedagang menghindari petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sekitar 40 titik yang akan kita awasi. Sampai saat ini sekitar 15 toko sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga:  Surabaya Hujan Ringan Sepanjang Hari, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jatim

Salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penjualan miras secara eceran oleh usaha yang hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.

“Temuan terbanyak, toko-toko tersebut menjual secara eceran, padahal izin mereka sebenarnya sebagai subdistributor,” jelasnya.

Selain toko, Satpol PP juga menyasar rumah warga yang digunakan sebagai tempat penjualan miras. Salah satu lokasi yang telah ditindak berada di kawasan permukiman Kecamatan Sawahan.

Petugas juga mengawasi warung remang-remang hingga warung kopi yang diduga menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk menjual minuman beralkohol.

Baca Juga:  Surabaya Siaga Demo Buruh, Polisi Kerahkan 2.000 Personel

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP menemukan modus penjualan miras yang dinilai menyulitkan petugas. Salah satunya dengan menyimpan atau menitipkan stok minuman beralkohol di lokasi lain.

Pedagang tidak menyimpan banyak stok di tempat usaha. Miras baru dipesan ketika ada pengunjung yang hendak membeli.

“Ada yang membawa satu atau dua karton, ada juga yang menitipkan mirasnya di tempat lain. Ketika ada pengunjung yang datang, baru dipesan,” ungkap Irna.

Dari 15 toko yang telah disegel, lokasi pelanggaran tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, mulai dari selatan, timur, utara hingga pusat kota.

Irna memastikan pengawasan tidak berhenti pada 15 lokasi tersebut. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan setiap hari, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras ilegal.

Baca Juga:  Forkopimda Tinjau Gereja, Eri Titip Doa untuk Surabaya

“Pengaduan warga juga kami rekap dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pemilik usaha yang tempatnya telah disegel juga dilarang kembali beraktivitas di lokasi tersebut. Satpol PP melakukan pengawasan untuk memastikan segel tidak dibuka atau dirusak.

Irna mengingatkan, pembukaan segel maupun aktivitas usaha yang tetap berjalan setelah penyegelan dapat berimplikasi pada proses pidana.

“Kalau sudah disegel, mereka tidak boleh masuk, tidak boleh beraktivitas di lokasi, apalagi merusak segel,” tegasnya. (BS/za) 

Berita Terkait

Hindari Macet! Ini Lokasi Parkir dan Pengalihan Lalin Parade Juang Surabaya
Kasus Dugaan Penyekapan ART Surabaya, 9 Korban Dipulangkan, 39 Penyalur Ditertibkan
Eri Cahyadi Larang SD Gelar Pesta Perpisahan yang Bebani Wali Murid
RSUD Dr Soetomo Raih Akreditasi Internasional JCI 3 Kali Tanpa Remedial
Urai Macet Tambang Boyo, Lima Bangunan Liar di Pacar Kembang Ditertibkan
Persebaya Siapkan Rotasi Hadapi Persijap
BMKG Ungkap Penyebab Surut Ekstrem di Selat Bali
Surut Ekstrem Selat Bali, Trip Kapal Gilimanuk-Ketapang Turun Separuh

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Hindari Macet! Ini Lokasi Parkir dan Pengalihan Lalin Parade Juang Surabaya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko Miras, 40 Lokasi Masuk Radar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Kasus Dugaan Penyekapan ART Surabaya, 9 Korban Dipulangkan, 39 Penyalur Ditertibkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Eri Cahyadi Larang SD Gelar Pesta Perpisahan yang Bebani Wali Murid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:16 WIB

RSUD Dr Soetomo Raih Akreditasi Internasional JCI 3 Kali Tanpa Remedial

Berita Terbaru

Bicara Kota

Satpol PP Surabaya Segel 15 Toko Miras, 40 Lokasi Masuk Radar

Sabtu, 31 Okt 2026 - 10:21 WIB