Bicarasurabaya.com – Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Surabaya disegel Polisi, Sabtu (23/1/2022). Ini lantaran Rumah Hiburan Umum (RHU) tersebut nekat beroperasi di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam penindakan ini, petugas gabungan mengamankan beberapa karyawan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan lokasinya, dilakukan penyegelan.
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, sehingga jajaran Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
Alhasil, petugas di lokasi mendapati jika karaoke itu benar buka. Sehingga langsung dilakukan penutupan dan kembali disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Karena sesuai intstruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kompol Akay dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Kompol Akay mengungkapkan, begitu ada informasi dari masyarakat jika ada karaoke buka, pihaknya langsung merespons cepat untuk dilakukan upaya penutupan Sementara pemiliknya, dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
Sebelumnya, tempat karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP Surabaya pada bulan September 2020 lalu. Itu lantaran karaoke tersebut melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020. (BS02)