Langgar Aturan PPKM, Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke di Kenjeran

- Publisher

Sabtu, 23 Januari 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan penyegelan /Ist

i

Petugas melakukan penyegelan /Ist


Bicarasurabaya.com – Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran Surabaya disegel Polisi, Sabtu (23/1/2022). Ini lantaran Rumah Hiburan Umum (RHU) tersebut nekat beroperasi di tengah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam penindakan ini, petugas gabungan mengamankan beberapa karyawan untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan lokasinya, dilakukan penyegelan.

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi jika karaoke keluarga ini buka, sehingga jajaran Tiga Pilar mengecek kebenarannya.

Alhasil, petugas di lokasi mendapati jika karaoke itu benar buka. Sehingga langsung dilakukan penutupan dan kembali disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intstruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” kata Kompol Akay dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Kompol Akay mengungkapkan, begitu ada informasi dari masyarakat jika ada karaoke buka, pihaknya langsung merespons cepat untuk dilakukan upaya penutupan Sementara pemiliknya, dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.

Sebelumnya, tempat karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP Surabaya pada bulan September 2020 lalu. Itu lantaran karaoke tersebut melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No. 33 Tahun 2020. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB