Bicarasurabaya.com – Upaya penyelundupan sabu ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali digagalkan. Petugas menemukan empat paket diduga sabu seberat 17,11 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji.
Temuan itu terjadi saat petugas memeriksa barang bawaan pengunjung pada Selasa (6/10/2026). Pengunjung berinisial A diketahui merupakan ibu kandung warga binaan berinisial B.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas menemukan empat paket diduga narkotika tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung berinisial A, yang merupakan ibu kandung warga binaan B, tersembunyi dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji,” kata Agung dalam keterangannya, yang dikutip, Rabu (7/10/2026).
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti dan pihak yang diduga terlibat diserahkan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain B, dua warga binaan lainnya, yakni D dan M, turut diduga terlibat. Ketiganya diketahui sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
Agung menyebut masing-masing pihak diduga memiliki peran dalam upaya penyelundupan tersebut. Namun, penentuan peran dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian.
Kasus sabu yang disembunyikan dalam ayam goreng ini menjadi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke-11 di Lapas Klas I Surabaya sepanjang 2026.
Agung mengatakan pihaknya akan terus memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung maupun warga binaan. Pengawasan tidak hanya menyasar narkotika, tetapi juga barang terlarang lainnya seperti telepon seluler.
Lapas Kelas I Surabaya juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas. (BS/za)









