Bicarasurabaya.com, Aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya digagalkan polisi. Sebanyak 16 pemuda diamankan dalam patroli sepekan terakhir. Sebagian di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Para pemuda itu diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Banyu Urip (Sawahan), Tambaksari, dan Simokerto.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Erika Purwana Putra, mengatakan penindakan dilakukan saat patroli rutin di titik-titik rawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total 16 orang dari tiga lokasi utama,” kata Erika dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Dari jumlah tersebut, sembilan orang diamankan di Banyu Urip. Satu orang diproses dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, sementara delapan lainnya dikategorikan sebagai pengikut.
Di Tambaksari, polisi mengamankan lima orang di kawasan Jalan Kenjeran dan Bogen. Dua lainnya ditangkap di Simokerto.
Menurut Erika, pemuda yang diproses pidana adalah mereka yang membawa senjata tajam maupun benda tumpul berbahaya seperti celurit, besi, hingga pipa paralon yang dimodifikasi menyerupai klewang.
“Mayoritas yang diamankan tidak hanya perang sarung, tetapi juga membawa sajam,” tegasnya.
Polisi memastikan akan memperketat patroli malam hingga dini hari selama Ramadan untuk mencegah aksi serupa.
“Tindak tegas pembawa sajam dengan proses hukum maksimal. Patroli rutin pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di titik rawan,” ujar Erika.
Selain proses hukum, polisi juga memanggil orang tua dan pihak sekolah para pemuda tersebut. Mereka diminta membuat surat pernyataan dan menjalani wajib lapor.
Langkah ini diambil untuk mencegah perang sarung yang kerap terjadi saat Ramadan berubah menjadi tawuran dan membahayakan keselamatan warga. (BS/za)











