KUR Fiktif BNI Jember Rp 41,4 Miliar, Kejati Tetapkan Tersangka Baru

- Publisher

Jumat, 18 September 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tetapkan tersangka baru kasus KUR Fiktif BNI Jember. (Foto: Ist)

i

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tetapkan tersangka baru kasus KUR Fiktif BNI Jember. (Foto: Ist)

KUR Fiktif BNI Jember Rp 41,4 Miliar, Kejati Tetapkan Tersangka Baru

Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka kelima dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023. Siti diduga berperan sebagai Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.

Penetapan Siti sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026. Ia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung 17 September hingga 3 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat pada 2021 hingga Mei 2023 melalui pola kerja sama atau channeling. Dalam skema tersebut, CA yang ditunjuk pimpinan cabang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu pelunasan kredit.

“CA bertugas merekomendasikan petani calon penerima dan mengoordinasikan pengumpulan berkas KUR,” kata Punia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026) malam.

Baca Juga:  Kajati Jatim Sebut Kasus P2SEM Masih Terbuka Lebar Apabila Ditemukan Bukti Baru

Dalam kasus ini, MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember diduga bekerja sama dengan 19 CA, termasuk Siti Kholijah.

Punia mengungkapkan, modus yang digunakan para ketua kelompok CA antara lain meminta orang kepercayaan mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk diajukan sebagai debitur KUR.

Identitas warga tersebut dikumpulkan tanpa memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha. Untuk memenuhi kelengkapan dokumen kredit, calon debitur bahkan difoto seolah-olah memiliki usaha yang menjadi dasar pengajuan KUR.

“Untuk Ternak Maharani, debitur difoto di kandang kambing milik tersangka SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan untuk PT Berlian, debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik tersangka SH,” ujar Punia.

Setelah itu, para debitur diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah Siti Kholijah. Mereka disebut tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapat penjelasan mengenai isi dokumen tersebut.

Baca Juga:  Surabaya Siapkan Overlay Jalan untuk Tekan Genangan Saat Hujan Deras

Sebagian besar debitur bahkan disebut buta huruf. Setelah proses pengajuan, warga diberi uang sekitar Rp 1 juta dengan dalih bantuan sosial.

Namun setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM diserahkan kembali kepada Siti Kholijah. Pencairan dilakukan melalui Agen BNI 46 milik R, yang merupakan anak Siti.

Uang hasil pencairan kemudian dikelola Siti. Salah satunya dengan meminjamkan dana kepada CA lain yang mengalami kredit macet. Dana itu digunakan untuk melunasi kredit agar debitur dapat kembali mengajukan kredit baru.

Sebagai CA PT Ternak Maharani, Siti Kholijah disebut mengajukan 98 debitur. Masing-masing mengajukan kredit sebesar Rp 45 juta.

Dari pengajuan tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp 4.252.504.619 dan diterima Siti selaku CA PT Ternak Maharani. Kredit tersebut kemudian dalam kondisi macet dengan outstanding per November 2024.

Akibat perbuatan Siti bersama MFH, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 6.146.297.274.

Baca Juga:  Jelang Subuh, Warga Tambak Asri Dikejutkan Ular Pyton 3,5 Meter

Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021-2023 yang mencapai Rp 41.487.138.481.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026.

Siti Kholijah disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan penetapan dan penahanan Siti Kholijah, Kejati Jatim kini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember dengan total kerugian negara Rp 41,48 miliar. (BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru