Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Kejari Surabaya Kasus Rp60 Miliar Ditangkap di Gorontalo. (Foto: Kejari Surabaya)

i

Buronan Kejari Surabaya Kasus Rp60 Miliar Ditangkap di Gorontalo. (Foto: Kejari Surabaya)

Bicarasurabaya.com – Buronan kasus fidusia senilai Rp60 miliar, Oktavanus Katili, akhirnya ditangkap. Terpidana kasus pengalihan kredit itu dibekuk tim gabungan saat sedang mengisi BBM di tepi jalan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Oktavanus yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya ditangkap pada Selasa (6/10). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.

“Tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama Kejati Gorontalo dan sejumlah Kejari di Gorontalo sebelumnya mendapat informasi keberadaan Oktavanus. Dari pengawasan itu, petugas melacaknya hingga Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Pohuwato.

Begitu posisi dipastikan, tim dari Surabaya bergerak ke Gorontalo. Oktavanus kemudian diamankan saat berhenti mengisi BBM.

Penangkapan Oktavanus merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986.K/Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Direktur PT Berkat Marisa itu dinyatakan terbukti melanggar pidana fidusia. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga:  Harga Bapok Naik Usai Lebaran, Surabaya Gencarkan Pasar Murah

Perkara tersebut bermula ketika Oktavanus mengajukan pengalihan kredit atau take over senilai Rp60 miliar dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.

Dalam prosesnya, Oktavanus disebut memalsukan dokumen setoran bank. Kewajibannya sebagai debitur kemudian tidak lagi berjalan hingga kredit dinyatakan macet sejak 2014.

“Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014,” ujar Yogi.

Baca Juga:  1.131 Warga Mengungsi imbas Erupsi Semeru, Terpusat di 11 Lokasi

Setelah diamankan, Oktavanus menjalani proses administrasi di Kejari Pohuwato. Ia kemudian diterbangkan melalui Bandara Djalaluddin dengan pengawalan menuju Jawa Timur.

Oktavanus selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.

Penangkapan Oktavanus menambah catatan keberhasilan Tim Tabur Kejari Surabaya dalam memburu terpidana yang melarikan diri.

Sepanjang 2026, Oktavanus menjadi buronan ke-12 yang berhasil ditangkap Kejari Surabaya. (BS/za)

Berita Terkait

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB