Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menemukan tujuh anak di bawah umur berada di tiga tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama September 2026. Temuan itu menjadi perhatian Pemkot Surabaya yang kini memperketat pengawasan diskotek dan klub malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pengawasan dilakukan rutin empat kali dalam sebulan atau setiap pekan. Petugas memeriksa kepatuhan perizinan, batas usia pengunjung, hingga kesiapan pengelola menangani pengunjung yang mabuk.
Dalam pemeriksaan, petugas memastikan diskotek memiliki izin penjualan minuman beralkohol untuk operasional bar. Pengelola juga dilarang menerima pengunjung berusia di bawah 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pengunjung berusia di bawah 21 tahun tidak diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Umur 20 tahun boleh masuk, tetapi sebelum 21 tahun tidak boleh minum minuman keras,” kata Irna dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya soal batas usia, Satpol PP juga memeriksa kesiapan fasilitas penanganan pengunjung yang mabuk. Pengelola RHU wajib menyediakan ruangan khusus, tenaga kesehatan, serta kerja sama dengan klinik jika ada pengunjung yang kondisinya tidak memungkinkan untuk langsung pulang.
Pengelola juga diwajibkan bekerja sama dengan penyedia transportasi daring untuk mengantar pengunjung yang mabuk. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak mengemudikan kendaraan sendiri dalam kondisi tidak layak berkendara.
“Pengelola harus punya fasilitas, seperti ruangan, tenaga kesehatan, dan kerja sama dengan klinik apabila ada pengunjung mabuk yang tidak memungkinkan pulang,” jelasnya.
Irna menyebut sebagian besar pengelola RHU telah menyediakan ruangan khusus. Namun, Satpol PP tetap memeriksa kelayakan fasilitas tersebut, termasuk ketersediaan kursi dan tempat tidur.
“Rata-rata mereka memang sudah punya ruangan. Cuma kita cek lagi, apakah benar-benar disediakan fasilitasnya atau hanya ruangan kosong tempat orang digeletakkan,” ujarnya.
Selain fasilitas, petugas juga mengecek pemahaman karyawan mengenai prosedur penanganan pengunjung mabuk. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelola tidak hanya menyediakan ruangan, tetapi juga memiliki petugas yang memahami langkah penanganannya.
Terkait temuan tujuh anak di bawah umur di tiga RHU selama September, Irna mengatakan Satpol PP memberikan tindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pengelola yang terbukti melanggar.
Sementara itu, anak-anak yang terjaring dibawa ke Mako 34 Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Satpol PP juga berkoordinasi dengan DP3APPKB dan memanggil keluarga masing-masing anak.
“Pengelolanya kita lakukan tipiring. Anak-anaknya kita bawa ke Mako 34 untuk tes urine. Kita juga bekerja sama dengan DP3APPKB, kemudian memanggil keluarganya,” ungkap Irna.
Menurutnya, anak di bawah umur tersebut umumnya masuk ke tempat hiburan malam bersama rombongan. Dalam satu kelompok pengunjung, terkadang terdapat satu atau dua orang yang belum memenuhi persyaratan usia.
Meski demikian, Irna menyebut pengawasan yang diperketat setelah arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai menunjukkan hasil. Pemeriksaan lanjutan di sejumlah RHU yang sebelumnya didatangi petugas tidak lagi menemukan pengunjung di bawah umur.
“Yang kemarin kita kunjungi sudah tidak ada lagi anak-anak,” katanya.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap diskotek dan klub malam akan terus dilakukan, baik melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak. Lokasi sidak sengaja dirahasiakan agar pengelola tidak mengetahui jadwal kedatangan petugas.
“Pengetatan ini akan kita lakukan secara rutin dan acak. Titik lokasinya menjadi rahasia kami dan memang tidak diumumkan,” pungkasnya. (BS/za)











