Satpol PP Surabaya Amankan Puluhan Botol Mihol selama Ramadan

- Publisher

Rabu, 10 April 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Satpol PP saat mengamankan botol minuman beralkohol di salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya /Istimewa

i

Petugas dari Satpol PP saat mengamankan botol minuman beralkohol di salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya /Istimewa


BicaraSurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 72 botol minuman beralkohol (mihol), dalam pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan.

Minuman beralkohol (Mihol) yang dijual saat bulan Ramadan itu, didapat dari enam lokasi RHU di wilayah Kota Surabaya.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menemukan lagi satu bar yang menjual minuman beralkohol (Senin 8/4/2024). Kami dapati saat melakukan pengecekan pada struk pembelian pengunjung. Sebagai barang bukti kami amankan sebanyak 20 botol minuman beralkohol,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, dalam keterangannya, Rabu (10/4/2024).

Baca Juga:  Satpol PP dan Bea Cukai Sita 9.500 Batang Rokok Ilegal di Surabaya Selatan

Fikser menegaskan bahwa selama Ramadan, Satpol PP Surabaya juga rutin melakukan pengawasan RHU di Kota Pahlawan.

“Selama bulan suci Ramadan ini, kami masif melakukan pengawasan terhadap RHU yang ada di Surabaya ini. Baik itu wilayah Pusat, Timur, Utara, Selatan maupun Barat, kami lakukan monitoring,” tegasnya.

Pengawasan RHU yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya merupakan langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Juga:  Diduga Curi Limbah Medis, Cleaning Service RSUD Soewandhie Dilaporkan ke Polisi

“Ada beberapa tempat yang beroperasi dan masih menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut,” ungkapnya.

Mihol yang diamankan oleh Satpol PP Surabaya tak hanya disita dari diskotik, melainkan dari semua tempat yang menjual minuman beralkohol.

“Semua kami sisir, mulai dari diskotik, dan toko yang khusus menjual minuman beralkohol. Kemarin ada juga bar dan resto, sampai kafe kami datangi juga untuk memastikan ketaatan mereka terhadap SE yang telah dibuat,” jelasnya.

Dalam operasi pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya tak hanya memasang stiker pelanggaran, namun petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Selanjutnya, diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan ITS Audit 1.100 Struktur Bangunan Pondok Pesantren

Fikser menambahkan, pada giat pengawasan RHU ini, pihaknya turut berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait yang berkesinambungan dengan giat pengawasan tersebut.

“Kami tidak sendiri, kami turut dibantu oleh dinas-dinas terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, dan beberapa dinas lainnya, dan juga ada jajaran samping,” pungkasnya. (*/BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB