RHU dan Penjual Mihol di Surabaya Harus Sesuai Aturan

- Publisher

Sabtu, 6 Januari 2024 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) /dok. Istimewa

i

Petugas Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) /dok. Istimewa


Bicarasurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kembali kepada seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya.

Sebab, apabila RHU dan penjual Mihol itu tidak mengantongi izin, maka tidak segan-segan dia untuk menutupnya.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam. Ia sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini.

Baca Juga:  Antisipasi Penularan Covid-19, Pemkot Imbau Tak Ada Penjual Terompet di Surabaya

“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya.

Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, ia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak.

“Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila mendapati informasi pelanggaran semacam itu. Sebab, kalau itu benar-benar melanggar, maka dia akan meminta Kasatpol PP untuk menutup langsung.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Kebut Perbaikan Minor Stadion GBT

“Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Menurutnya, mereka ini sudah mengantongi izin restoran dan izin bar. Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.

Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran. “Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Ciptakan Perpustakaan Herbal, Apa Itu?

Ia memastikan bahwa penyegelan yang dilakukan ini merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel.

“Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” tegasnya.

Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*/BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB