Satpol PP Gelar Operasi Hiburan Malam Skala Besar Dua Kali Sepekan

- Publisher

Sabtu, 18 November 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP bersama Kepolisian dan BNNK saat menggelar operasi di salah satu tempat hiburan malam Surabaya /dok. Istimewa

i

Satpol PP bersama Kepolisian dan BNNK saat menggelar operasi di salah satu tempat hiburan malam Surabaya /dok. Istimewa


Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan operasi rutin ke tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Kota Pahlawan. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan, operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama, operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi ini menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.

“Kemudian yang kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke,” kata M Fikser di kantornya, Jumat (17/11/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak berjalan sendiri. Namun giat tersebut juga diikuti beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Di antaranya yakni, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.

Baca Juga:  Pertama dalam Sejarah, Surabaya Race 2021 Digelar di Sirkuit GBT

Bahkan, Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan,” ujar Fikser.

Fikser menyatakan bahwa setiap tempat hiburan malam di Surabaya, juga wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Keempat poin itu yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  44 UMKM Ramaikan Pasar Gotong Royong Ramadan di Tambaksari

“Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima,” kata Fikser.

Nah, jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.

“Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tegasnya.

Baca Juga:  Tahun 2022, Tiga Pasar Tradisional di Surabaya Bakal Direvitalisasi

Menurutnya, sasaran operasi hiburan malam ini bukan sekadar dilakukan secara acak. Sebab, operasi ini juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga.

“Jadi kita operasi tempat itu (hiburan malam) karena juga ada pengaduan dari warga. Nah, dasarnya apa, laporan melalui aplikasi WargaKu, itu yang kami datangi,” paparnya.

Oleh karenanya, Fikser kembali mengimbau kepada seluruh pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saat ini belum ada RHU yang izinnya sampai dicabut. Tapi ada peluang satu RHU kita segel karena ada perizinannya yang belum lengkap. Makanya kami minta Bantib, sehingga dari kami bisa melakukan penyegelan,” pungkas Fikser. (*/BS02)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City
Ledakan Guncang Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB