BicaraSurabaya.com – Kota Surabaya telah ditetapkan Level 1. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021.
Kebijakan ini pun diiringi dengan sejumlah kelonggaran. Salah satunya diizinkannya Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya tak segan untuk memberi sanksi bahkan mencabut izin operasional RHU. Utamanya, RHU yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan pakta integritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau RHU, memang sudah level 1 kan dibuka. Setelah itu diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri. Kalau ada yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut, tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (1/11/2011).
Ia bilang, bahwa sanksi yang diberikan pemkot kepada RHU tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang terbukti dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional atau pencabutan izin usaha.
“Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran,” tegasnya.
Makanya, dia kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Tapi juga bagaimana ikut menjaga RHU ini agar tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.
“Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Jum’at, 22 Oktober 2021 lalu, sebanyak 119 pemilik maupun pengelola RHU telah menandatangani Pakta Integritas. Penandantanganan ini sebagai wujud komitmen mereka untuk menerapkan protokol kesehatan. (BS02)











