Pemkot Tak Segan Cabut Izin Operasional RHU yang Melanggar Pakta Integritas

- Publisher

Senin, 1 November 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Satgas Covid-19 Surabaya melakukan pengecekan protokol kesehatan di salah satu RHU /Ist

i

Dok. Satgas Covid-19 Surabaya melakukan pengecekan protokol kesehatan di salah satu RHU /Ist


BicaraSurabaya.com – Kota Surabaya telah ditetapkan Level 1. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021.

Kebijakan ini pun diiringi dengan sejumlah kelonggaran. Salah satunya diizinkannya Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya tak segan untuk memberi sanksi bahkan mencabut izin operasional RHU. Utamanya, RHU yang terbukti melanggar protokol kesehatan dan mengabaikan pakta integritas.

“Kalau RHU, memang sudah level 1 kan dibuka. Setelah itu diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri. Kalau ada yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut, tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (1/11/2011).

Ia bilang, bahwa sanksi yang diberikan pemkot kepada RHU tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang terbukti dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional atau pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Panen 1,25 Ton Ikan Bandeng di Mangrove Wonorejo

“Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran,” tegasnya.

Makanya, dia kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Tapi juga bagaimana ikut menjaga RHU ini agar tidak menimbulkan klaster penularan Covid-19.

“Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Segera Gelar Pasar Murah di 322 Titik

Sebelumnya, pada Jum’at, 22 Oktober 2021 lalu, sebanyak 119 pemilik maupun pengelola RHU telah menandatangani Pakta Integritas. Penandantanganan ini sebagai wujud komitmen mereka untuk menerapkan protokol kesehatan. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:15 WIB

3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB