Aturan Rumah Kos di Surabaya Bakal Diperketat, Warga Wajib Dilibatkan

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Pinterest)

i

Ilustrasi (Foto: Pinterest)

Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya tengah menyiapkan aturan teknis baru terkait pembangunan rumah kos. Aturan ini akan mempertegas persyaratan perizinan sekaligus mengembalikan peran masyarakat sekitar dalam proses pembangunan agar potensi konflik dapat diminimalkan.

Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Reinhard Oliver, mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2026. Saat ini, regulasi teknisnya masih dalam tahap pembahasan.

“Untuk pembangunan rumah kos yang baru akan mengikuti Perda yang baru. Sedangkan yang sudah berdiri sebelumnya akan kami atur melalui aturan teknis,” kata Reinhard.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, inti dari kebijakan baru tersebut adalah memastikan pembangunan rumah kos tidak hanya menguntungkan pemilik usaha, tetapi juga tetap memperhatikan kenyamanan warga di sekitarnya.

Baca Juga:  Harga Emas Antam Naik, Tembus Rp2,638 Juta per Gram

“Kuncinya adalah komunikasi dengan warga sekitar. Kalau lingkungan tidak keberatan, parkir tersedia di dalam lahan, dan ada kontribusi terhadap lingkungan, tentu tidak menjadi masalah,” ujarnya di Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Reinhard mengungkapkan, persoalan rumah kos yang sering muncul di Surabaya umumnya dipicu pelanggaran izin bangunan.

Ia mencontohkan, ada bangunan yang izin awalnya hanya tiga lantai, namun dibangun melebihi ketentuan. Akibatnya, kendaraan penghuni memenuhi badan jalan hingga sempadan jalan dan mengganggu warga maupun pengguna jalan.

“Biasanya masalah muncul karena bangunan tidak sesuai izin. Dampaknya parkir penghuni memakan badan jalan sehingga merugikan warga sekitar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pertamina Imbau Warga Laporkan Jika Kendaraan Mbrebet Usai Isi Pertalite

Selain memperjelas persyaratan perizinan, DPRKPP juga akan mewajibkan setiap pembangunan rumah kos memasang informasi proyek di lokasi.

Langkah ini dilakukan karena sistem perizinan Online Single Submission (OSS) membuat izin terbit secara otomatis sehingga warga sering kali tidak mengetahui adanya rencana pembangunan di lingkungan mereka.

“Dulu sebelum OSS ada pengumuman pembangunan sehingga warga tahu. Sekarang izin keluar otomatis, sehingga banyak warga tidak mengetahui. Ke depan kami ingin setiap pembangunan wajib memasang informasi di lokasi agar masyarakat bisa mengetahui rencana bangunannya,” terang Reinhard.

Informasi tersebut nantinya memuat denah maupun gambaran bangunan yang akan didirikan sehingga masyarakat dapat memberikan masukan apabila ditemukan potensi persoalan.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Petir Mengintai di Sejumlah Wilayah Jatim Hari Ini

Reinhard menegaskan, aturan teknis yang sedang disusun tetap akan diselaraskan dengan sistem OSS milik pemerintah pusat. Namun, Pemkot Surabaya ingin menambahkan mekanisme yang memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

“Kami sedang menyinkronkan aturan daerah dengan OSS pusat. Yang sedang kami dalami adalah persyaratan apa saja yang perlu ditambahkan agar pembangunan rumah kos tetap tertib dan tidak merugikan lingkungan,” katanya.

Melalui penyempurnaan aturan tersebut, Pemkot Surabaya berharap pembangunan rumah kos dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan permukiman, tanpa menghambat investasi maupun kebutuhan hunian di Kota Pahlawan. (BS/za)

Berita Terkait

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
58 ASN Surabaya Kena Sanksi, Ada yang Mangkir Lebih dari 10 Hari
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru