Bicarasurabaya.com – Beredar kabar jika salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya memiliki tunggakan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tunggakan makan dan minum (mamin) untuk kebutuhan rapat atau kegiatan itu, nilainya disebut mencapai Rp9 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Surabaya, Vykka Kusuma Anggradevi angkat bicara. Ia memastikan, tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan penelusuran internal kami, menunjukkan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran kepada UMKM. Semua sudah terbayar lunas,” kata Vykka dalam siaran persnya, Jumat (23/9/2022).
Bahkan, Vykka mengungkapkan, jika pembayaran kepada UMKM atas pesanan mamin hingga bulan Agustus 2022 telah terbayar lunas.
“Jadi pada prinsipnya, pembayaran langsung kami proses begitu persyaratan berkas dari UMKM telah lengkap,” terangnya.
Data Bagian Umum Prokopim Kota Surabaya yang diterima Bicara Surabaya menyebut, realisasi belanja mamin yang dilakukan PD ini sejak Januari hingga 22 September 2022 mencapai Rp 11.739.941.575. Realisasi pembayaran mamin ini dilakukan kepada 101 UMKM Surabaya.
Oleh sebab itu, Vykka mengaku tidak mengetahui latar belakang beredarnya kabar adanya tunggakan UMKM senilai Rp 9 juta.
Namun demikian, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, pihaknya siap untuk mengkroscek kebenarannya dengan bukti-bukti pembayaran yang ada.
“Yang jelas, tidak ada tunggakan kepada UMKM seperti yang diberitakan. Berdasarkan data kami, semua sudah lunas,” tegasnya.
“Kami tidak pernah menunggak pembayaran kepada UMKM karena memberdayakan dan mensejahterakan UMKM sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Surabaya,” sambungnya. (BS02)









