Bicarasurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko penjual minuman beralkohol (mihol) di Kecamatan Wonokromo. Toko tersebut kedapatan menjual mihol secara eceran meski hanya mengantongi izin sebagai subdistributor.
Dalam penindakan terbaru, petugas mengamankan 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Pemilik usaha juga diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).
Sebelumnya, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) telah melakukan pengawasan pada 3 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan praktik penjualan mihol secara eceran. Padahal, izin usaha yang dimiliki toko tersebut hanya sebagai subdistributor.
Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan pengawasan diperketat karena petugas menemukan anak-anak relatif mudah mendapatkan minuman beralkohol.
“Beberapa waktu ini mudah sekali bagi anak-anak mendapatkan minuman keras,” kata Irna, Kamis (1/10/2026).
Menurut Irna, hasil penjangkauan anak-anak di sejumlah lokasi juga menemukan mihol bisa diperoleh secara eceran maupun melalui penjualan daring.
“Setelah kita lakukan penjangkauan terhadap anak-anak, ternyata memang mudah mendapatkan minuman secara eceran bahkan menggunakan online,” ujarnya.
Satpol PP, lanjut Irna, akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah dampak penjualan mihol yang tidak sesuai ketentuan, terutama terhadap anak-anak dan remaja.
Lokasi Tak Penuhi Syarat Izin
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menjelaskan toko tersebut menjual mihol golongan A, B, dan C. Namun, usaha itu tidak memiliki izin sebagai penjual eceran.
Selain persoalan izin, lokasi toko juga dinilai tidak memenuhi ketentuan karena terlalu dekat dengan permukiman.
“Kalau jarak dengan permukiman, itu tidak akan diizinkan, izinnya tidak akan keluar,” kata Rizal.
Rizal mengatakan pelanggaran toko tersebut sebelumnya telah diproses melalui Tipiring. Petugas juga telah memberikan tanda pelanggaran sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, hasil pengawasan lanjutan bersama Dinkopumdag menunjukkan toko masih menjalankan aktivitas usaha.
“Supaya ini tidak melakukan kegiatan usaha lagi dilakukan penutupan berupa penyegelan,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah sementara untuk menghentikan aktivitas usaha sekaligus mencegah peredaran mihol secara ilegal di lokasi tersebut. (BS/za)











