Bicarasurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank plat merah Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.
Ketiga tersangka yakni MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) di Jember periode 2021-2023, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IS yang menjabat Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan ketiganya dilakukan melalui surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro di Cabang Jember sepanjang 2021 hingga Mei 2023 menggunakan pola channeling melalui Collection Agent. Dalam skema tersebut, pihak bank menunjuk agen untuk mencari calon debitur, mengumpulkan dokumen pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Namun, penyidik menduga skema tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.
Hasil penyidikan mengungkap MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Salah satu modus yang ditemukan adalah pengalihan jabatan direktur CV Jawara Tani dari AM kepada istrinya, EDS.
Langkah itu diduga dilakukan agar perusahaan tetap bisa menjadi Collection Agent meski AM memiliki catatan kredit bermasalah sehingga tidak memenuhi syarat berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Meski berganti nama di atas dokumen, operasional perusahaan disebut tetap dikendalikan oleh AM.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran KUR. MFH diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari pihak Collection Agent terkait pemberian fasilitas kredit.
Selain itu, calon debitur yang diajukan disebut tidak memenuhi syarat karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif sebagaimana ketentuan penerima KUR.
Dalam penyidikan juga terungkap dugaan penggunaan identitas warga untuk mengajukan pinjaman. AM dan IS diduga memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.
“Identitas warga dipinjam dengan iming-iming bantuan sosial,” ujar Punia dalam keterangannya di laman resmi Kejati Jatim yang dikutip, Kamis (9/7/2026).
Menurut penyidik, praktik tersebut diketahui oleh MFH. Dana KUR yang cair pada 2021 diduga digunakan untuk menutup tunggakan kredit tahun sebelumnya agar rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tetap terjaga.
Tak hanya itu, proses verifikasi dokumen oleh Account Officer (AO) dan penyelia diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Penyidik menduga MFH mengarahkan bawahannya untuk mempercepat pencairan kredit meski persyaratan debitur belum memenuhi ketentuan.
Modus lainnya adalah penguasaan dana kredit oleh pihak Collection Agent. Setelah debitur menandatangani perjanjian kredit, buku tabungan dan kartu ATM diduga dikuasai oleh AM dan IS. Dana yang seharusnya diterima debitur kemudian digunakan untuk menutup kredit macet Collection Agent pada tahun sebelumnya serta kepentingan pribadi para tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berkaitan dengan perbuatan dua Ketua Collection Agent mencapai Rp12.590.094.081.
Untuk kepentingan penyidikan, AM dan IS ditahan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
Sementara itu, MFH tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Jember.
Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.(BS/za)











