Polres Tanjung Perak Ungkap 17 Kasus Narkoba Pada Februari 2024

- Publisher

Minggu, 10 Maret 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap kasus peredaran narkotika selama bulan Februari 2024 di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (8/3/2024) /Istimewa

i

Ungkap kasus peredaran narkotika selama bulan Februari 2024 di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (8/3/2024) /Istimewa

Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika selam bulan Februari 2024. Dari total kasus tersebut, Polisi mengamankan 21 orang pelaku.

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai Rp 2.350.000 dan dua timbangan elektrik.

“Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, polisi mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” kata AKP Khusen saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai Rp450 ribu.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak 'Getol' Razia Masker, Petugas Dapati 7 Orang Pelanggar

“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” jelasnya.

Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu dan satu unit handphone.

“Selain sabu dan ekstasi, polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” jelas dia.

Baca Juga:  Di Hari Kartini, Eri Cahyadi Ungkap Peran Perempuan Bangun Ekonomi Kerakyatan

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi kemudian kemudian mengamankan A.F.S. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos A.F.S, Jl Mastrip Surabaya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu di antaranya, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.

“Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang berinisial IVN saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur Khusen.

“Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak,” lanjut dia.

Khusen menambahkan, berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp 250 juta.

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Kapasitas Kemampuan Kapolsek dan Kasat

Selain itu, Khusen menyatakan akan memberi perhatian khusus saat menjelang bulan suci Ramadan dan IdulFitri. Karenanya, pihaknya akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.

“Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ***

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB