Bicarasurabaya.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika selam bulan Februari 2024. Dari total kasus tersebut, Polisi mengamankan 21 orang pelaku.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Khusen menjelaskan, total barang bukti yang disita dari 17 kasus tersebut, antara lain 48,96 gram sabu, pil ekstasi 199 butir, pil LL 27.620 butir, handphone, uang tunai Rp 2.350.000 dan dua timbangan elektrik.
“Pengungkapan dari kasus peredaran narkoba berawal pada Rabu (07/02/2024) sekira pukul 22.00 Wib, polisi mengamankan satu pelaku berinisial A.F di Jalan Boharan Sidoarjo,” kata AKP Khusen saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak, Jumat (8/3/2024).
AKP Khusen mengungkapkan, dari tangan A.F, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 21,09 gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu sekrup yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai Rp450 ribu.
“Selain mengamankan AF, anggota Satnarkoba Polres Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan, pada Senin (19/2/2024) dengan menangkap dua orang pelaku berinisial STO dan M.W.S. di Dusun Wates Tanjung Gresik,” jelasnya.
Khusen menjelaskan, dari kedua tangan STO dan M.W.S, polisi menyita sabu 13,32 gram, ekstasi 199 butir, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu dan satu unit handphone.
“Selain sabu dan ekstasi, polisi mengungkap Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL pada Rabu, (28/02/2024) sekitar pukul 13.30 Wib, di wilayah Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya,” jelas dia.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi kemudian kemudian mengamankan A.F.S. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos A.F.S, Jl Mastrip Surabaya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Sejumlah barang bukti itu di antaranya, 7 klip sabu dengan berat 1,66 gram, obat keras pil LL sebanyak 27.150 butir, satu timbangan elektrik, dan satu handphone.
“Dari pengakuan para pelaku sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) berupa pil LL tersebut yang mereka beli dari seseorang berinisial IVN saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO),” tutur Khusen.
“Selain melakukan penangkapan 21 pelaku, kami juga akan meningkatkan upaya preventif dan persuasif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Perak,” lanjut dia.
Khusen menambahkan, berdasarkan hasil ungkap selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp 250 juta.
Selain itu, Khusen menyatakan akan memberi perhatian khusus saat menjelang bulan suci Ramadan dan IdulFitri. Karenanya, pihaknya akan melakukan operasi gabungan untuk menyisir sejumlah wilayah yang rawan peredaran narkoba.
“Kami akan menyisir sejumlah daerah yang sering dijadikan sebagai lokasi peredaran narkoba,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ***