Hendak Transaksi Sabu, Driver Ojol di Surabaya Dibekuk Polisi

- Publisher

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Pelaku beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist


Bicarasurabaya.com – Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar yang bekerja sebagai driver Ojek Online (Ojol) ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.

Pria yang diamankan itu adalah DW (41), warga asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual untuk memperoleh keuntungan.

“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain. Di antaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (24/10/2021).

Kompol Daniel menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa 5 poket narkoba dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 Gram Sabu

Pelaku ini dibekuk di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.

Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.

Sementara itu, dari keterangan awal pelaku mengatakan jika tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.

Baca Juga:  Tiga Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi Surabaya

Dalam setiap 1 gramnya, tersangka membeli seharga Rp1,1 juta. Kemudian, oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.

Kini, DW harus mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB