Bicarasurabaya.com – Unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar yang bekerja sebagai driver Ojek Online (Ojol) ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu.
Pria yang diamankan itu adalah DW (41), warga asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi berhasil mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual untuk memperoleh keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain. Di antaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Minggu (24/10/2021).
Kompol Daniel menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa 5 poket narkoba dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.
Pelaku ini dibekuk di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.
Warga yang mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada di dalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.
Sementara itu, dari keterangan awal pelaku mengatakan jika tersangka DW mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.
Dalam setiap 1 gramnya, tersangka membeli seharga Rp1,1 juta. Kemudian, oleh tersangka sabu tersebut dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.
Kini, DW harus mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)





