Bicarasurabaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka. Usai dilakukan pendalaman, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba.
“Pelaku berinisial RA (47) berhasil diamankan di dalam kamar kos, di kawasan Jalan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya pada Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 9 barang bukti poket sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan. Kesembilan poket sabu siap edar tersebut, memiliki berat kotor sekitar 8,44 gram.
“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yaitu, dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik bentuk oval, satu buah HP, uang tunai Rp 750 ribu, serta tepak kain warna abu-abu,” sebut AKBP Daniel.
Dia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka RA, sabu seberat 8,44 gram tersebut didapatkannya dari bandar berinisial MC dengan cara dititipi untuk diedarkan kembali. Sedangkan MC sendiri sebelumnya telah dibekuk kepolisian.
“Jika barangnya habis terjual, (RA, red) mendapat komisi Rp200 ribu per gramya dan juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan,” ungkap AKBP Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (BS02)











