Diupah Rp200 Ribu per Gram, Pengecer Sabu Asal Mulyorejo Dibekuk Polisi

- Publisher

Kamis, 14 Juli 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RA (47) dengan barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

i

Tersangka RA (47) dengan barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya /Ist

Bicarasurabaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka. Usai dilakukan pendalaman, Polisi pun berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti narkoba.

“Pelaku berinisial RA (47) berhasil diamankan di dalam kamar kos, di kawasan Jalan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya pada Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 9 barang bukti poket sabu yang dibungkus menggunakan plastik transparan. Kesembilan poket sabu siap edar tersebut, memiliki berat kotor sekitar 8,44 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Yaitu, dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik bentuk oval, satu buah HP, uang tunai Rp 750 ribu, serta tepak kain warna abu-abu,” sebut AKBP Daniel.

Baca Juga:  Surabaya Siaga Demo Buruh, Polisi Kerahkan 2.000 Personel

Dia mengungkapkan, dari pengakuan tersangka RA, sabu seberat 8,44 gram tersebut didapatkannya dari bandar berinisial MC dengan cara dititipi untuk diedarkan kembali. Sedangkan MC sendiri sebelumnya telah dibekuk kepolisian.

“Jika barangnya habis terjual, (RA, red) mendapat komisi Rp200 ribu per gramya dan juga mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu untuk digunakan,” ungkap AKBP Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB