Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Dua Budak Narkoba Jaringan Antar Provinsi

- Publisher

Senin, 4 Oktober 2021 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers ungkap kasus jaringan pengedar narkoba antar provinsi /Ist

i

Konferensi pers ungkap kasus jaringan pengedar narkoba antar provinsi /Ist


Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda. Dua budak narkoba yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) warga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta ke Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda,” kata Kombes Pol Gatot saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial MMS ini berhasil diamankan di tempat parkir pada salah satu rumah makan di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

“Sedangkan pelaku berinisial IR, diamankan di salah satu hotel kawasan Rungkut, Surabaya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka MMS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 83,22 Gram Sabu

Sedangkan dari tangan tersangka IR, Polisi mengamankan 1 kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Sementara itu, Kasubdit III Kompol Toni mengungkapkan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS, di setiap transaksinya ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp 1,2 juta dan transaksi ini sudah tiga kali ia lakukan,” kata Kompol Toni.

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Korban Disiksa di Arab Saudi

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi kemudian mengembangkannya dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka. Hasilnya, Polisi kembali menemukan barang haram berupa inex atau pil ekstasi sebanyak 675 butir dan sebuah timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim menyatakan bakal terus melakukan pengembangan kasus ini. Akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antar provinsi ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB