Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah yang dimanfaatkan untuk mempromosikan situs judi online. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik lembaga pendidikan. Setelah berhasil menguasai domain, akses website dijual kepada pihak lain sehingga halaman resmi korban berubah menjadi media promosi judi online.
“Tersangka mengakses sistem elektronik tanpa hak, menyisipkan file tertentu hingga menguasai website target. Setelah itu aksesnya dijual dan website digunakan untuk promosi judi online,” kata Bimo dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik mencatat sedikitnya 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, dan 13 website instansi pemerintah menjadi korban. Selain itu, ditemukan 147 website lain yang juga telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka.
Sejumlah website sekolah dan perguruan tinggi di Jawa Timur turut menjadi sasaran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita satu unit telepon seluler, akun dompet digital, rekening bank, akun media sosial, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi peretasan.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta dari penjualan akses website yang telah diretas.
Akibat aksi tersebut, website resmi milik sekolah dan perguruan tinggi tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Saat diakses, halaman website justru menampilkan promosi judi online yang berpotensi merusak reputasi lembaga pendidikan sekaligus mengarahkan pengunjung ke situs perjudian.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik website, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana promosi perjudian online. Kami masih menelusuri jaringan maupun website lain yang terkait,” ujar Bimo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan akses tanpa izin terhadap sistem elektronik karena merupakan tindak pidana. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman dan bertanggung jawab.
AAK kini dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peretasan website tersebut. (BS/za)









