Bicarasurabaya.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. AW merupakan pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.
“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/01/2021).
Kombes Pol Gatot menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR ini terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo, dan tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” katanya.
Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar, serta 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.
Di samping itu, tersangka ini juga memperlihatkan kepada pelapor atau korban, beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor atau tersangka.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban,” kata.
Kombes Pol Totok.
Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, kata Totok, tersangka kemudian menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Ung hasil penipuan inipun digunakan tersangka untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.
“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 M,” jelasnya.
Tersangka AW inipun berhasil ditangkap petugas kepolisian di daerah Solo dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (BS02)











