Polda Jatim Beluk Makelar Tanah yang Tipu Warga Sidoarjo

- Publisher

Senin, 25 Januari 2021 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku /Ist

i

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku /Ist


Bicarasurabaya.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. AW merupakan pemalsu surat keterangan palsu ke dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657.

“Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/01/2021).

Kombes Pol Gatot menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR ini terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.

“Tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambakoso, Kabupaten Sidoarjo, dan tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim,” katanya.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar, uang tunai Rp 1,5 miliar, serta 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban.

Baca Juga:  Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Di samping itu, tersangka ini juga memperlihatkan kepada pelapor atau korban, beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada terlapor atau tersangka.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban,” kata.
Kombes Pol Totok.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, kata Totok, tersangka kemudian menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Ung hasil penipuan inipun digunakan tersangka untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

Baca Juga:  Pelaku Pengunggah Berita Hoax Kasdim Meninggal Seorang Narapidana

“Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 M,” jelasnya.

Tersangka AW inipun berhasil ditangkap petugas kepolisian di daerah Solo dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Jatim. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB