Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 44,75 gram narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial BY (24) warga Jalan Turisari Sepanjang Sidoarjo.
Diketahui, pekerjaan tersangka BY seorang buruh pabrik mantega. Tersangka ditangkap petugas pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu, karena diduga telah terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu di daerah Jambangan Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosnya daerah Jalan Jambangan Surabaya. Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 44,75 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keterangan tersangka saat digeledah anggota saya, petugas menemukan barang buktinya di dalam koper yang tidak dipakai yang ditemukan didalam kamarnya,” terang Kompol Daniel Marunduri, Kamis (28/10/2021).
Kompol Daniel menyebut, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang laki-laki yang dipanggil AA (DPO) dan disuruh jual kembali kepada BY.
Akibat perbuatannya, tersangka BY saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)











