Polisi Amankan 4 Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Disertai Ancaman Terhadap Mahfud MD

- Publisher

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim /Ist

i

Keempat tersangka saat diamankan di Mapolda Jatim /Ist


BicaraSurabaya.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menangkap empat orang terkait ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. Keempat tersangka ini ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka berdasarkan dari dua laporan polisi. Laporan pertama, kata dia, terkait unggahan yang dilakukan tersangka melalui akun Youtube.

“Salah satu kontennya adalah diucapkan MN, 38 tahun di Youtube berisi ujaran kebencian dan pengancaman. Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan,” kata Gidion saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Minggu, (13/12/2020).

Dari kasus tersebut, kata Gidion, selanjutnya berkembang adanya video yang sama beredar di grup WhatsApp. Gidion mengaku setidaknya ada tiga grup yang ada video ujaran kebencian dan pengancaman.

“Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang. Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka yaitu MS, SH, dan AH,” ucapnya.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar yang bernada ujaran kebencian dan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka /Ist
Polisi menunjukkan barang bukti tangkapan layar yang bernada ujaran kebencian dan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka /Ist

Gidion mengungkapkan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan dilakukan empat tersangka ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Kasus Jual Beli Benur Tanpa Dilengkapi Dokumen

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” kata dia.

Gidion menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka mengaku sebagai anggota FPI. Selain itu, mereka juga tergabung dalam grup WhatsApp Front Pembela IB HRS.

“Kalau dari keterangan mereka iya, termasuk bagian dari organisasi massa (FPI). Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IB HRS,” ungkap dia.

Baca Juga:  Dinas Polda Jatim, Briptu Nissa Raih Prestasi Akademi Kepolisian di Turki

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (BS02)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB