Bicarasurabaya.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran sabu antar pulau dengan modus kemasan teh China. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi menyita total hampir 34 kilogram sabu dan menetapkan satu tersangka, sementara pelaku lain masih buron.
Kasus pertama menjerat RG (25), warga Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RG berperan sebagai kurir. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus sabu kemasan teh China warna hijau dengan berat total 10 kilogram, satu ponsel, serta kardus pembungkus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya ekonomi. Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp 120 juta jika berhasil mengirimkan barang,” kata Jules dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (20/2/2026).
Menurut Jules, RG berangkat dari Bandung menuju Dumai, Riau, untuk mengambil 22 bungkus sabu. Barang haram itu kemudian dibawa ke Jawa melalui jalur darat dan laut menggunakan travel dan kapal. Polisi membuntuti pergerakannya hingga akhirnya menangkap RG saat hendak menaruh kardus berisi sabu di tepi jalan rest area.
Satu pelaku lain bernama Mamang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sabu Disimpan di Pergudangan Surabaya
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026. Tim Ditresnarkoba menggeledah sebuah gudang di Surabaya Utara yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu.
Dari lokasi itu, polisi menyita 22 bungkus sabu kemasan teh China warna kuning dengan berat kotor hampir 24 kilogram. Selain itu, diamankan tas ransel doreng dan tas olahraga yang digunakan menyamarkan barang.
Polisi menduga sabu tersebut akan dikirim melalui jalur laut dari Surabaya menuju Kalimantan. Identitas pelaku dalam kasus ini juga masih DPO.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Kurniawan, menyebut kedua kasus diduga saling berkaitan.
“Bungkusnya sama. Kemungkinan besar satu rangkaian jaringan, tapi masih kami dalami karena tersangka lain belum tertangkap,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.
Polda Jatim menegaskan masih memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri jalur distribusi sabu antar pulau tersebut. Polisi menduga jaringan ini terorganisasi dan memanfaatkan jalur darat serta laut untuk menghindari deteksi aparat.(BS/za)









