BicaraSurabaya.com – Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku penganiayaan balita di Kota Pahlawan. Terduga pelaku berinisial RS (27) tersebut, diamankan di kosnya Jalan Kutisari Utara Surabaya, pada Selasa (13/2/2024).
Akibat dari penganiayaan tersebut, balita berinisial (MD) yang masih berusia 2,5 tahun meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya melakukan penganiayaan dikarenakan korban sering rewel dan buang air besar, sehingga tersangka sering menggantikan popok korban,” kata AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan di Surabaya, Jumat (16/2/2024).
“Pelaku melakukan penganiayaan di saat ibu korban (SF) sedang bekerja,” tambahnya.
Hendro menyebut, saat ibu korban bekerja, MD dititipkan ke rumah neneknya. Namun saat itu nenek korban ada keperluan, sehingga balita tersebut dititipkan kepada pelaku RS.
“Sempat Ibu korban bertanya keadaan korban, pelaku menjawab bahwa anaknya sedang tidur,” ujar Hendro.
Usai pulang kerja, ibu korban melihat pelaku sedang tidur bersama anaknya. SF curiga melihat anaknya tidur ada kotoran dan korban tidak bisa dibangunkan.
“SF sempat menanyakan kepada pelaku mengapa anaknya lebam dan tidak bangun. Pelaku bilang tidak tahu karena sedang tidur,” ucap Hendro.
Melihat kondisi anaknya lebam, selanjutnya SF membawa korban ke rumah sakit dan dokter menyatakan MD sudah meninggal dunia.
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke mantan suaminya SA (ayah kandung korban) yang sudah pisah rumah sejak Januari 2024.
Setelah melihat kondisi anak kandungnya banyak luka lebam, SA melaporkan kejadian ini ke Polisi
“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan serangkaian pemeriksaan kepada nenek korban, kedua orang tua korban serta pelaku, alhasil RS mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Dari hasil visum dan autopsi oleh dokter forensik RSUD Dr Soetomo Surabaya, ditambah pengakuan pelaku, terungkap penyebab korban meninggal karena dianiaya.
Atas perbuatannya, Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ***









