Perhatian! Pemkot Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan dan Idul Fitri

- Publisher

Rabu, 14 April 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Kota Surabaya/ist

i

Balai Kota Surabaya/ist


Bicarasurabaya.com – Pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, pemkot tidak ingin ada lonjakan kasus selama bulan suci ini.

Makanya, Pemkot Surabaya pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala. “Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Baca Juga:  Tanggap Kondisi Warganya, Pemkot Surabaya Berikan Intervensi Nenek Sumirah

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” kata dia.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga:  7.767 Warga Surabaya Telah Menerima Bantuan yang Diusulkan Melalui Usul Bansos

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Sedangkan khusus panduan penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ramadhan dan idul fitri 1442 hijriyah yaitu selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah, kegiatan kepariwisataan atau rekreasi hiburan umum seperti diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub atau rumah musik, wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Baca Juga:  Seni Tradisi Surabaya Menguat, Komunitas Rasakan Dukungan Fasilitas

“Untuk kegiatan kepariwisataan pertunjukan bioskop, dilarang menayangkan film mulai pukul 17.30 WIB–20.00 WIB atau mulai shalat magrib atau waktu berbuka puasa sampai dengan waktu shalat isya’ atau tarawih,” katanya.

Lalu untuk kegiatan kepariwisataan gelanggang olahraga rumah bilyar (bola sodok), wajib menutup atau menghentikan kegiatannya, kecuali digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar berbagai ketentuan itu, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga memastikan bahwa dalam SE tersebut seluruh warga Surabaya diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah.

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Bulan Ramadhan, namun dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha tersebut dengan mencolok, sehingga diminta untuk memasang tirai penutup.

“Warga kota juga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 hijriyah. Pemkot juga berharap warga tetap menjaga prokes, dan menjaga kondusifitas, ketertiban dan ketentraman selama Ramadhan,” pungkasnya. (BS01)

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB