Gugatan Machfud Arifin Soal Baliho Eri bersama Risma Ditolak PN Surabaya

- Publisher

Sabtu, 19 Desember 2020 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baliho Eri bersama Risma/ist

i

Baliho Eri bersama Risma/ist


Bicarasurabaya.com – Gugatan pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Eri Cahyadi bersama Tri Rismaharini (Risma) ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Desember 2020.

Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat  dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Jangan Kaget Jika Nanti Banyak Mutasi di Lingkup Pemkot Surabaya

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.

“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.

Baca Juga:  PSEL Benowo Jadi Pilot Project Nasional

Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai.

“Kalau ditanya melanggar atau tidak
memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi, pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, ” kata Agus.

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma.

“Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru 2023, Wali Kota Eri: Tidak Boleh Konvoi dan Knalpot Brong

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya. (BS01)

Berita Terkait

3 Legislator Ditangkap dan Positif Narkoba, Ini Respons Gerindra
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Polisi di Surabaya
RAPBD Surabaya 2027 Rp12,8 T, Anggaran Pendidikan Naik Jadi 22%
PDIP Siapkan Bursa Pilgub Jatim 2029, Ada Risma hingga Eri Cahyadi
Megawati Minta PDI-P Jatim Kembali Jadi Kandang Banteng di Pemilu 2029
Pakar ITS Ingatkan Gempa Susulan Flores hingga 2 Minggu ke Depan
Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam hingga UBS Kompak Menguat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:27 WIB

3 Legislator Ditangkap dan Positif Narkoba, Ini Respons Gerindra

Rabu, 30 September 2026 - 10:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Polisi di Surabaya

Rabu, 30 September 2026 - 06:35 WIB

RAPBD Surabaya 2027 Rp12,8 T, Anggaran Pendidikan Naik Jadi 22%

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:31 WIB

PDIP Siapkan Bursa Pilgub Jatim 2029, Ada Risma hingga Eri Cahyadi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Megawati Minta PDI-P Jatim Kembali Jadi Kandang Banteng di Pemilu 2029

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB