Bicarasurabaya.com – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dipastikan mundur dari jadwal semula. Penundaan dilakukan setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menempati jabatan strategis memperoleh izin atau rida dari suami.
Eri mengatakan syarat tersebut diberlakukan karena pejabat perempuan di posisi strategis berpotensi menjalankan tugas hingga malam hari. Menurutnya, dukungan keluarga diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak menimbulkan persoalan dalam rumah tangga.
“Karena pekerjaan ini berat, saya meminta terutama yang perempuan mencari rida suaminya,” kata Eri, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut pejabat perempuan yang tidak mendapat izin suami diminta mengundurkan diri dari jabatan yang mengharuskan mereka menjadi pimpinan di garda terdepan pelayanan masyarakat.
Sebagai konsekuensinya, jadwal mutasi diundur hingga seluruh laporan dari pejabat perempuan yang akan dimutasi diterima. Eri memperkirakan mutasi dapat dilakukan pada Jumat atau Senin mendatang.
Meski demikian, Eri memastikan ASN perempuan yang tidak memperoleh izin suami tidak kehilangan jabatan struktural. Mereka tetap akan ditempatkan pada posisi lain yang tidak mengharuskan bertugas sebagai pimpinan wilayah, seperti kepala bidang atau kepala tim kerja.
“Dia tetap menjabat, tetapi tidak di garda terdepan,” ujarnya.
Menurut Eri, kebijakan tersebut diambil agar tugas melayani masyarakat tidak berdampak pada kehidupan keluarga para pejabat perempuan.
Selain itu, Eri memastikan evaluasi terhadap tiga kecamatan yang sebelumnya mendapat teguran juga akan menjadi bagian dari mutasi. Evaluasi tersebut mencakup camat dan lurah di wilayah yang bersangkutan. (BS/za)








