Bicarasurabaya.com – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur diamankan Polrestabes Surabaya dalam perkara narkoba. Ketiganya berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo.
Polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur dan berasal dari Fraksi Gerindra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebut ketiganya diamankan setelah dari tempat hiburan malam di Surabaya. Mereka kemudian menjalani rehabilitasi.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan partainya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait perkara tersebut.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (30/9/2026).
Kharisma mengatakan aturan internal partai mengatur kader yang terlibat proses hukum, termasuk perkara penyalahgunaan narkoba. Kader tersebut dapat dinonaktifkan sementara hingga proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau sudah inkrah dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” ujarnya.
Meski demikian, Kharisma menegaskan Gerindra tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Partai menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Sementara itu, polisi menyebut delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (BS/za)






