Bicarasurabaya.com – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menerima 20 laporan pengaduan dari pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain pengaduan, posko tersebut juga mencatat 20 konsultasi dari pekerja terkait hak pembayaran THR.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan dari total pengaduan yang masuk, sebagian sudah diselesaikan sementara sisanya masih dalam proses penanganan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada 9,” kata Khofifah saat meninjau Posko THR di kantor Disnakertrans Jatim yang dikutip, Kamis (12/3/2026).
Pemprov Jawa Timur bersama Disnakertrans juga telah menyiapkan 54 Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur. Posko tersebut berfungsi sebagai layanan konsultasi, pengaduan, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Saat peninjauan, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual dengan sejumlah daerah seperti Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, dan wilayah Malang Raya untuk memantau perkembangan layanan posko.
Dari laporan daerah, pengaduan THR di beberapa wilayah masih nihil. Sementara di Malang Raya tercatat satu konsultasi dari pekerja.
Pemerintah mengingatkan perusahaan agar menuntaskan pembayaran THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri sesuai ketentuan yang berlaku. (BS/za)











