Peneliti Pusham Ubaya Sebut Video Viral “Hancurkan Risma” Termasuk Ujaran Kebencian

- Publisher

Jumat, 27 November 2020 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bicarasurabaya.com- Sebuah video berdurasi 19 detik yang menampilkan sejumlah pendukung Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin menyanyikan yel-yel “Hancurkan Risma” viral di media sosial. Risma yang dimaksud adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Peneliti HAM yang juga bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) Dian Noeswantari mengatakan, video itu menunjukkan telah terjadi ujaran kebencian yang dilakukan pendukung Machfud Arifin terhadap Risma.

Menurut dia, ihwal ujaran kebencian ini telah dimuat dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Gunakan Hak Pilihnya Bersama Keluarga, Wali Kota Risma: Alhamdulillah Lancar

Ia menjelaskan, dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diatur sejumlah hal. Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.

Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus.

“Oleh karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat,” jelas Dian.

Baca Juga:  Survei Charta Politika: Elektabilitas Eri-Armudji 51,2 Persen, Machfud-Mujiaman 40,7 Persen

Merefleksi pada kejadian apartheid di Afrika Selatan, dan tindak pidana genosida Rwanda, kata dia, maka tindak kejahatan demikian diawali dengan berbagai peristiwa yang mengarah pada hatred, yang bereskalasi menjadi hate crimes.

“Dan memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian, genosida di Rwanda,” tutur anggota SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, aparat kepolisian perlu bertindak cepat, agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda.

Menurut dia, meskipun kebebasan berekspresi dan berpendapat dijamin oleh negara, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati hak atau reputasi orang lain, serta melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan, atau moral masyarakat.

Baca Juga:  Relawan Jokowi Bantah Machfud yang Sebut Surabaya Zona Hitam

“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multikultur, maka pemerintah dan aparat kepolisian perlu bertindak cepat dan tegas untuk menangani ujaran demikian, agar tidak meluas dan menjadi tindak pidana kejahatan ujaran kebencian,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah orang dalam video viral yang menampilkan sejumlah orang menyanyikan yel-yel “Hancurkan Risma” nampak mengenakan atribut kaos warna-warni bergambar calon wali kota dan wali wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, termasuk juga mengacungkan dua.

“Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga. Hancur, hancur, hancurkan Risma, hancurkan Risma sekarang juga,” teriak mereka. (BS01)

Berita Terkait

3 Legislator Ditangkap dan Positif Narkoba, Ini Respons Gerindra
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Polisi di Surabaya
RAPBD Surabaya 2027 Rp12,8 T, Anggaran Pendidikan Naik Jadi 22%
PDIP Siapkan Bursa Pilgub Jatim 2029, Ada Risma hingga Eri Cahyadi
Megawati Minta PDI-P Jatim Kembali Jadi Kandang Banteng di Pemilu 2029
Pakar ITS Ingatkan Gempa Susulan Flores hingga 2 Minggu ke Depan
Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam hingga UBS Kompak Menguat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:27 WIB

3 Legislator Ditangkap dan Positif Narkoba, Ini Respons Gerindra

Rabu, 30 September 2026 - 10:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Diamankan Polisi di Surabaya

Rabu, 30 September 2026 - 06:35 WIB

RAPBD Surabaya 2027 Rp12,8 T, Anggaran Pendidikan Naik Jadi 22%

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:31 WIB

PDIP Siapkan Bursa Pilgub Jatim 2029, Ada Risma hingga Eri Cahyadi

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Megawati Minta PDI-P Jatim Kembali Jadi Kandang Banteng di Pemilu 2029

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB