Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) di media sosial.
Eri mengatakan laporan yang diterimanya disertai bukti, termasuk percakapan di grup WhatsApp pedagang. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh DLH.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan ada dua orang yang terbukti dan telah dijatuhi sanksi,” kata Eri, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang yang berjualan di pasar tumpah setiap Minggu pagi di kawasan Tugu Pahlawan. Salah satu di antaranya juga diduga meminta pedagang agar tidak membahas pungutan tersebut jika wali kota melakukan inspeksi mendadak.
Eri menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pungli, termasuk jika dilakukan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya tidak akan mentoleransi praktik pungli. Siapa pun pelakunya akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti instruksi wali kota setelah menerima laporan tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan kedua petugas mengakui melakukan pungutan kepada pedagang.
Menurut Fikser, kedua petugas memiliki status kepegawaian berbeda sehingga penanganannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Petugas berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian, sedangkan petugas harian terancam sanksi hingga pemecatan.
“Kami memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Fikser.
DLH Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum tersebut. Fikser mengapresiasi warga yang berani melapor dan berharap masyarakat terus mengawasi pelayanan publik agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan masyarakat melalui kanal pengaduan dapat mempercepat pengungkapan pelanggaran sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan integritas pelayanan publik. (BS/za)









