Bicarasurabaya.com – Seorang asisten rumah tangga (ART), Siti Cholifah, mengaku tidak bisa langsung pulang setelah kembali dari tempat kerjanya di Bali. Ia disebut diminta membayar denda Rp3,5 juta oleh perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.
Persoalan itu membuat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi pada Minggu (27/9/2026). Eri datang setelah menerima laporan dari anak Cholifah yang mengaku ibunya tidak berani pulang karena terbebani denda tersebut.
“Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi,” kata Eri, Minggu (27/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eri, Cholifah sebelumnya bekerja sebagai ART di Bali. Namun, baru sekitar satu minggu bekerja, ia diminta kembali ke perusahaan penyalur karena persoalan keluarga di rumah majikannya.
Eri mengatakan kondisi tersebut bukan disebabkan kesalahan Cholifah. Namun setelah kembali ke perusahaan penyalur, Cholifah disebut diminta membayar Rp3,5 juta jika ingin pulang.
Eri Temukan Pekerja Lain di Penampungan
Saat mendatangi lokasi, Eri sempat mendapat informasi bahwa Cholifah sudah berada di Banyuwangi dan sulit dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, Cholifah ternyata masih berada di tempat penampungan perusahaan di Gunung Anyar.
Eri kemudian mengecek kondisi para pekerja lainnya. Ia menemukan sejumlah pekerja dari luar Surabaya masih berada di lokasi dan mengaku ingin pulang ke daerah asal.
Kondisi tempat penampungan juga menjadi perhatian. Eri menyebut kamar yang digunakan para pekerja cukup pengap.
Dua pekerja asal Malang juga ditemukan di lokasi. Salah satunya disebut sedang sakit hingga kesulitan berjalan. Eri kemudian meminta ambulans membawa pekerja tersebut ke rumah sakit untuk diperiksa sebelum diantar pulang ke Malang.
“Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu. Ternyata mereka semua ingin pulang,” ujarnya.
Eri lalu meminta perusahaan menyelesaikan hak para pekerja yang masih berada di perusahaan. Menurut dia, uang yang sebelumnya masih ditahan akhirnya dibayarkan dan para pekerja dipulangkan ke daerah masing-masing.
Perizinan Perusahaan Belum Selesai
Dalam peninjauan tersebut, Eri juga berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART tersebut.
Menurut Eri, proses perizinan perusahaan belum selesai dan dokumennya masih dalam tahap perbaikan.
“Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen,” katanya.
Eri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). UU tersebut memang telah berlaku sejak 30 April 2026 dan mengatur antara lain perizinan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), hak pekerja, serta kewajiban dan larangan bagi P3RT.
Menurut Eri, perusahaan yang belum mengantongi izin tidak diperbolehkan melakukan penyaluran pekerja.
“Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang,” tegasnya.
Eri meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Ia juga meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART yang tercatat di Surabaya. Saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang disebut tercatat oleh Disperinaker.
“Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Eri.
Cholifah Tertarik Lowongan dari TikTok
Cholifah mengatakan awalnya mengetahui perusahaan penyalur tersebut melalui promosi di TikTok. Ia tertarik setelah melihat tawaran penempatan kerja yang disebut cepat dengan gaji sekitar Rp3 juta.
“Saya melihat-lihat di TikTok. Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan,” kata Cholifah.
Namun, ia baru mendapat pekerjaan di Bali sekitar 13 hari kemudian. Pekerjaan itu hanya berlangsung sekitar satu minggu sebelum dirinya diminta kembali ke perusahaan penyalur.
Setelah kembali, Cholifah mengaku tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar denda.
Menurut perhitungannya, dari denda Rp3,5 juta tersebut dikurangi gaji Rp417 ribu yang menjadi haknya. Dengan demikian, ia mengaku masih harus membayar sekitar Rp3,083 juta.
“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” ujarnya. (BS/za)









