Bicarasurabaya.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi penggunaan tenda hajatan di jalan lingkungan menuai tanggapan dari DPRD. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan agar kebijakan itu tidak dibuat secara tergesa dan tetap mempertimbangkan kearifan lokal serta budaya gotong royong warga kota.
“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau memang akan dilarang, Pemkot harus memberi solusi yang adil,” ujar Yona saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Politikus Gerindra itu menilai, kehidupan sosial warga Surabaya sudah lama terbentuk dalam budaya tepo seliro dan tenggang rasa. Tradisi mendirikan tenda di jalan kampung untuk acara seperti pernikahan, khitanan, syukuran, hingga kedukaan sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Biasanya warga sudah izin ke RT/RW dan tetangga sekitar. Mereka saling memahami, apalagi kalau acara hanya berlangsung satu atau dua hari,” katanya.
Cak Yebe menyarankan agar Pemkot tidak melakukan pelarangan menyeluruh, melainkan membuat klasifikasi izin berdasarkan skala acara dan ukuran tenda.
Menurutnya, tenda kecil yang hanya terdiri dari satu hingga tiga unit tidak mengganggu lalu lintas, sedangkan tenda berukuran panjang di atas 18 meter bisa diatur dengan izin berjenjang.
“Kalau cuma tiga tenda ukuran 12 meter, tidak masalah. Yang perlu diatur itu kalau panjangnya lebih dari 18 meter,” jelasnya.
Cak Yebe menambahkan, tenda hajatan pada umumnya bersifat sementara dan cepat dibongkar. Untuk acara duka yang bisa berlangsung hingga seminggu pun, warga sekitar biasanya memaklumi selama akses jalan alternatif tetap tersedia.
“Biasanya dipasang H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka bisa sampai seminggu, tapi warga memahami,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan ketimpangan sosial, mengingat tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.
“Kita harus adil. Banyak warga kelas menengah ke bawah yang cuma bisa menggelar hajatan di rumah. Jangan sampai aturan justru menyingkirkan nilai gotong royong dan kebersamaan yang sudah jadi ciri khas warga Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pengajuan izin penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat kini harus melalui RT, RW, dan lurah sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.
“Kalau mau pakai jalan untuk hajatan, harus ada izin berjenjang. Polsek tidak akan keluarkan izin tanpa pengantar dari RT, RW, dan lurah,” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).
Kebijakan ini, kata Eri, merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(BS/za)









