Ingatkan Karifan Lokal, Komisi A Minta Pemkot Surabaya Tak Tergesa Larang Tenda Hajatan

- Publisher

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Surabaya,  Yona Bagus Widyatmoko (Foto: Ist/BS)

i

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Foto: Ist/BS)

Bicarasurabaya.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membatasi penggunaan tenda hajatan di jalan lingkungan menuai tanggapan dari DPRD. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan agar kebijakan itu tidak dibuat secara tergesa dan tetap mempertimbangkan kearifan lokal serta budaya gotong royong warga kota.

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau memang akan dilarang, Pemkot harus memberi solusi yang adil,” ujar Yona saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

Politikus Gerindra itu menilai, kehidupan sosial warga Surabaya sudah lama terbentuk dalam budaya tepo seliro dan tenggang rasa. Tradisi mendirikan tenda di jalan kampung untuk acara seperti pernikahan, khitanan, syukuran, hingga kedukaan sudah berjalan dengan mekanisme sosial yang baik.

“Biasanya warga sudah izin ke RT/RW dan tetangga sekitar. Mereka saling memahami, apalagi kalau acara hanya berlangsung satu atau dua hari,” katanya.

Cak Yebe menyarankan agar Pemkot tidak melakukan pelarangan menyeluruh, melainkan membuat klasifikasi izin berdasarkan skala acara dan ukuran tenda.

Menurutnya, tenda kecil yang hanya terdiri dari satu hingga tiga unit tidak mengganggu lalu lintas, sedangkan tenda berukuran panjang di atas 18 meter bisa diatur dengan izin berjenjang.

“Kalau cuma tiga tenda ukuran 12 meter, tidak masalah. Yang perlu diatur itu kalau panjangnya lebih dari 18 meter,” jelasnya.

Baca Juga:  Normalisasi Saluran dan Fungsi Jalan, PKL dan Truk Parkir di Dua Ruas Jalan Ditertibakan Satpol PP

Cak Yebe menambahkan, tenda hajatan pada umumnya bersifat sementara dan cepat dibongkar. Untuk acara duka yang bisa berlangsung hingga seminggu pun, warga sekitar biasanya memaklumi selama akses jalan alternatif tetap tersedia.

“Biasanya dipasang H-2 dan dibongkar H+1. Kalau tenda duka bisa sampai seminggu, tapi warga memahami,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan baru tidak menimbulkan ketimpangan sosial, mengingat tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Kita harus adil. Banyak warga kelas menengah ke bawah yang cuma bisa menggelar hajatan di rumah. Jangan sampai aturan justru menyingkirkan nilai gotong royong dan kebersamaan yang sudah jadi ciri khas warga Surabaya,” tandasnya.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Midtown, 34 Pria Diamankan

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pengajuan izin penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat kini harus melalui RT, RW, dan lurah sebelum diteruskan ke pihak kepolisian.

“Kalau mau pakai jalan untuk hajatan, harus ada izin berjenjang. Polsek tidak akan keluarkan izin tanpa pengantar dari RT, RW, dan lurah,” kata Eri, Sabtu (25/10/2025).

Kebijakan ini, kata Eri, merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.(BS/za)

Berita Terkait

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka
3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo
2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:17 WIB

3 Korban Ledakan Ruko Pakuwon City Jalani Operasi di RSUD Soetomo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Berita Terbaru

Kondisi kecelakaan pasca alami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. (Foto: Gakum Polres Ngawi/Ist)

Bicara Jatim

Kecelakaan 3 Truk di Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 4 Luka

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:46 WIB

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB