Bicarasurabaya.com – Menjelang sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Namun di balik itu, perkara yang akan segera disidangkan ini membuka dugaan jejaring kekuasaan dalam praktik suap di daerah.
Pesan permintaan maaf disampaikan melalui kuasa hukumnya, M. Hasim, usai bertemu langsung dengan Sugiri.
“Beliau minta doa dan minta maaf kepada masyarakat,” ujar Hasim dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026). Perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2025 yang menyeret sejumlah pejabat kunci di Ponorogo. Selain Sugiri, turut menjadi tersangka Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap tidak hanya terkait satu kepentingan. Praktik ini disebut berlapis, mulai dari upaya mempertahankan jabatan hingga pengaturan proyek.
Direktur RSUD disebut menyiapkan dana untuk mengamankan posisinya. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp1,25 miliar, yang disalurkan melalui perantara.
Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta diduga mengalir ke bupati melalui lingkaran terdekat, sementara sisanya mengalir ke pihak lain dalam struktur birokrasi.
Tak berhenti di situ, perkara juga merambah dugaan fee proyek di lingkungan RSUD. Rekanan swasta diduga menyetor sekitar Rp1,4 miliar atau 10 persen dari nilai proyek Rp14 miliar.
Aliran dana yang berulang melalui perantara ini menjadi salah satu fokus yang akan diuji di persidangan, termasuk peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi uang.
Sugiri sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Merah Putih KPK dan akan dipindahkan ke Surabaya menjelang sidang.(BS/za)









