Bicarasurabaya.com – Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian sepeda angin ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketiga orang tersangka itu yakni, 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pencuri sepeda angin ini dilakukan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni, di Jalan Gayungsari II, Jalan Kencanasari Timur dan Jalan Pondok Maritim Indah Surabaya.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal (pencurian sepeda pancal) yang lagi marak belakangan ini,” kata AKBP Mirzal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12/2022).
Selain menangkap 3 orang pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna putih sebagai sarana pelaku, satu sepeda lipat warna merah (hasil pencurian) dan rekaman CCTV.
Perwira Polisi dengan dua melati dipundaknya itu menerangkan, bahwa para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan. Terutama di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku lalu berbagi tugas.
“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi, kemudian terlihat sasaran sepeda yang diincar. Sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal.
Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil, sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut, dijual ke salah satu penadah berinisial MA.
Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen memberantas berbagai bentuk aksi pencurian dari pelaku hingga penadahnya. Sebab, potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap, jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal. (*/BS02)









