Baru Bebas Jeruji Besi, Dua Pelaku Maling Motor Didor Kakinya

- Publisher

Rabu, 25 November 2020 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas kepolisian /Ist

i

Kedua pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas kepolisian /Ist


Bicarasurabaya.com – Meski pernah dipenjara, tak membuat kapok dua pria asal Sampang, Madura ini. Baru 10 hari bebas dari jeruji besi, keduanya kembali melakukan aksi pencurian motor di Kota Surabaya.

Kedua pelaku bernama, Abdul Ghofar (35) berperan sebagai Joki dan Supandi (38), sebagai eksekutor. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Sebelum dibekuk, keduanya sempat melakukan aksi pencurian terakhir di Raya Tenggilis Mejoyo Blok A1 Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB pada November 2020.

Ketika hendak mencuri motor, para pelaku ini berangkat dari Sampang untuk mencari sasaran. Nah, ketika sasaran sudah ditemukan, pelaku menggunakan kunci magnet dan kunci T untuk melancarkan aksinya kotornya itu. Begitu berhasil, motor kemudian dibawa oleh Febri (DPO) dan dijual ke Madura.

Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana mengatakan, keduanya merupakan pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara. Aksi keduanya sangat meresahkan warga Kota Surabaya. Diketahui, keduanya kerap beraksi di wilayah Mulyorejo, Lakarsantri, Gubeng, Sukolilo, dan Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Baca Juga:  Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Remaja di Siwalankerto

“Dua pelaku ini berangkat dari Sampang. Setelah berhasil mencuri 1 motor, kemudian mencari sasaran lagi di wilayah lain salah satunya di Nginden Intan,” kata AKP Subiyantana dalam keterangan resmi tertulis, Senin (23/11/2020).

Terhadap keduanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan dan mencoba kabur. Saat digeledah, petugas juga menemukan kunci T beserta kunci magnet di salah satu saku pelaku.

“Pengakuannya motor (hasil curian, red) dijual ke Madura dengan kisaran harga Rp 2 jutaan setiap unitnya,” terang AKP Subiyantana.

Baca Juga:  Beraksi Siang Bolong, Dua Kawanan Jambret Dibekuk Polisi

Selain kedua pelaku, anggota Reskrim Polsek Sukolilo juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lain. Yakni, satu motor Beat warna hitam Nopol W 6538 OJ, delapan buah mata kunci T, satu kunci magnet, dua HP, tas punggung, kunci palsu, kunci L, kacamata dan STNK Nopol S 4998 AAI.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (BS02)

Berita Terkait

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU
Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:43 WIB

2 Korban Ledakan Pakuwon City Jalani Operasi, Kini Dirawat di ICU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB