Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dari Banjarmasin

- Publisher

Selasa, 24 November 2020 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan satwa dilindungi beserta tersangka /Ist

i

Polisi menunjukkan barang bukti ratusan satwa dilindungi beserta tersangka /Ist


Bicarasurabaya.com – Sebanyak 425 satwa dilindungi berhasil diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur dari Kapal Mutiara Ferindo V yang berlabuh di Pelabuhan Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Minggu (22/11/2020).

Ratusan burung dari Banjarmasin tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen konservasi yang sah. Sehingga diduga ada upaya memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Dalam kasus ini, Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial MH (32), pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Jatim.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi menceritakan kronologi penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, (22/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, tim dari kepolisian bersama BKSDA (Balai Besar Konsevasi Sumber Daya Alam) Jatim melakukan pemeriksaan di Kapal Mutiara Ferindo V yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Setelah diadakan pemeriksaan, (polisi) menemukan beberapa jenis burung di
atas KMP Mutiara Ferindo V, meliputi burung cucak hijau, murai batu,
Kacer dan Kapas Tembak yang dibawa oleh tersangka MH tanpa dokumen resmi atau secara ilegal, kata Kombes Armapi dalam keterangan resmi tertulis, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Hari Pertama Ibadah Puasa, Ribuan Botol Miras di Surabaya Dimusnahkan

Sebanyak 425 satwa yang diamankan itu terdiri dari 225 burung cucak ijo, 100 ekor murai batu, 20 ekor kacer, dan 80 ekor kapas tembak. Mirisnya, dari 425 burung yang berhasil diamankan itu beberapa di antaranya dalam kondisi mati. Ratusan burung itu dikemas menggunakan box kardus dan box kotak plastik untuk menghindari kecurigaan petugas.

Pria lulusan Akpol Tahun 1995 tersebut menjelaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan penghitungan dan pendataan bersama petugas dari BKSDA Jatim. Tersangka ini telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan sistemnya. “Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” tandas Armapi.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Efektivitas Mobil Respons Cepat Vaksinasi

Rencananya, ratusan burung yang berhasil diamankan ini akan direhabilitasi terlebih
dahulu. Setelah dinilai cukup sehat, selanjutnya akan dikembalikan lagi ke habitat asalnya di Banjarmasin. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB