Tiga Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi Surabaya

- Publisher

Senin, 1 November 2021 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pecandu narkoba beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian /Ist

i

Tiga pecandu narkoba beserta barang bukti yang diamankan pihak kepolisian /Ist


BicaraSurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 37,54 gram narkoba jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka.

Ketiganya ditangkap petugas pada Selasa 26 Oktober 2021 lalu, di salah satu rumah di kawasan Sawunggaling, Jemundo, Sidoarjo.

Ketiga tersangka tersebut, di antaranya adalah SY (37) pekerja tukang las, warga asal Bojonegoro, SG (44) dan MI (28) warga asal Sidoarjo yang bekerja sebagai tukang bangunan dan proyek.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumahnya.

“Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar ±1,48 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (01/11/2021).

Baca Juga:  Dinilai Langgar Prokes, Petugas Gabungan Tertibkan Hajatan di Wonokromo

Menurutnya, untuk mendapatkan barang haram tersebut, ketiga tersangka ini melakukan urunan atau patungan untuk dikonsumsi bersama. Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang saat ini sedang DPO,” terang Kompol Daniel Marunduri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS02)

Berita Terkait

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo
Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan
Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya
Tempong Sri Dewi Minta Maaf Usai Ledakan LPG di San Antonio Surabaya
Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak
5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
3 LPG 50 Kg Diduga Picu Ledakan Dahsyat di Pakuwon City, Polisi: Bukan Bom
Ruko Nasi Tempong Sri Dewi Jadi Pusat Ledakan Pakuwon City

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Buronan Kasus Fidusia Rp60 Miliar Ditangkap Saat Isi BBM di Gorontalo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Penyelundupan Sabu dalam Ayam Goreng ke Lapas Surabaya Digagalkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Polisi Sita Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan Tempong Sri Dewi Surabaya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Dampak Ledakan Pakuwon City Capai Radius 50 Meter, Puluhan Bangunan Rusak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:37 WIB

5 Korban Ledakan Pakuwon City Dirawat, 2 Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Harga Emas Naik/bs

Bicara Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10 Ribu Jadi Rp2,58 Juta per Gram

Rabu, 7 Okt 2026 - 10:00 WIB

Bansos Rp9,87 Miliar Disalurkan ke Warga Magetan. (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Bicara Jatim

Khofifah Salurkan Bansos Rp9,87 Miliar untuk Warga Magetan

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:02 WIB