Bicarasurabaya.com – Entah karena rendahnya budaya literasi masyarakat atau ketidaktahuan, hoax yang sebenarnya sudah lama diklarifikasi tapi masih saja tersebar di tengah masyarakat.
Misalnya, informasi palsu tentang penerbitan uang pecahan Rp 200 ribu yang belakangan masih tersebar kembali di sebuah grup WhatsApp.
Dalam unggahannya itu, salah satu anggota grup WhatsApp memposting screenshot foto uang pecahan Rp 200 ribu lengkap dengan captionnya. Padahal, sejak lama kabar tersebut telah diklarifikasi oleh Bank Indonesia dan dipastikan hoax atau tidak benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PECAHAN UANG KRTAS Rp 200.000 RESMI DIEDARKAN HARI INI, WAJIB DISHARE!! SEMUA HARUS TAHU. Majulah Indonesia,” begitu caption yang ada di dalam screenshot foto pada unggahan di grup whatsapp sebagaimana dilihat Bicara Surabaya pada Sabtu (11/12/2021).
Sebenarnya, Bank Indonesia sejak April 2016 lalu telah merespons beredarnya foto tersebut dengan sebuah pernyataan resmi tertulis. Bank Indonesia juga memastikan bahwa uang tersebut palsu. Belum ada pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
“Terkait informasi yg beredar mengenai uang pecahan Rp200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” tulis akun resmi twitter Bank Indonesia seperti dikutip Bicara Surabaya, Minggu (12/12/2021).
Sementara itu, dilansir dalam laman resmi kominfo.go.id yang diunggah pada 13 Januari 2017, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, bahwa dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.
Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”
“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” kata Semuel. (BS02)









