BicaraSurabaya.com – Camat Asemrowo Kota Surabaya, Khusnul Amin, resmi melaporkan pihak yang merekam, membuat dan menyebarkan dugaan video hoaks yang menarasikan dirinya melakukan tindakan asusila di kantor kecamatan.
Laporan itu resmi dilayangkan Camat Asemrowo, melalui kuasa hukumnya, Abdul Rouf, ke Polda Jawa Timur pada Jumat (10/1/2025) siang.
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan penyebaran berita hoax, yaitu pencemaran nama baik atau fitnah terhadap klien kami, Camat Asemrowo, yang diduga dilakukan oleh beberapa akun,” kata Abdul Rouf kepada awak media di Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada lebih dari dua akun kita laporkan, juga ada salah satu oknum yang diduga anggota Ormas, tapi saya tidak akan menyampaikan karena sudah masuk dalam materi (penyidik),” imbuhnya.
Menurutnya, laporan ini diajukan untuk memulihkan nama baik Camat Asemrowo, Khusnul Amin dan keluarganya.
“Intinya kami melakukan (pelaporan) ini bahwa bapak camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan terganggu rumah tangganya,” tegas dia.
Selain itu, Abdul Rouf menyebut bahwa pelaporan ini juga didasari untuk menjaga marwah kehormatan Pemeirntah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Karena akibat peristiwa ini, Surabaya sempat gaduh akibat adanya fitnah ini. Nah, ini kita untuk dalam rangka memulihkan nama baik Pak Camat dan menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.
Abdul Rouf menegaskan bahwa laporan tersebut fokus pada pihak yang merekam, mengunggah, dan menyebarluaskan video hoaks.
“Dugaan sementara pihak yang merekam, yang mengupload, dan menyebarluaskan, itu yang kita laporkan,” kata dia.
Terkait dugaan pelanggaran, pihak kuasa hukum melaporkan terlapor dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Saat ditanya awak media mengenai inisial terlapor, Abdul Rouf belum membeberkan lebih lanjut. Sebab, hal ini sudah masuk ke dalam materi penyidik.
“Itu materi pendalaman penyidik, jadi nanti biar penyidik yang bekerja,” tandasnya. (*/BS02)






