Bicarasurabaya.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Tersangka berinisial KM (25) ini berhasil dibekuk di kawasan Jalan Karangan Jaya, Babatan Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, bahwa tersangka ini bekerja sebagai teknisi listrik dan tinggal di Jalan Pulosari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah alamat Jalan Karangan Jaya, Babatan Wiyung Surabaya,” kata Kompol Daniel dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (10/12/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti dari tangan tersangka berupa 10 strip pil alprazolam sebanyak 100 butir dan 2 butir pil dumolid.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di alamat Jalan Pulosari Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan ditemukan sejumlah barang bukti lain,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti tersebut, terdiri dari 5 poket narkotika jenis sabu. Yakni, sabu seberat 4,80 gram, 3,27 gram, 1,04 gram, 0,39 gram dan 0,38 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan 25 lima strip pil alprazolam 250 butir, 8 strip pil dumolid sebanyak 80 butir, 1 strip pil merlopam lorazepam 10 butir dan 11 strip pil riklona 2 sebanyak 110 butir.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 bendel plastik klip, 1 buah kartu ATM, 1 buah handphone, serta uang tunai hasil penjualan sabu dan obat sebesar Rp500 ribu.
Kompol Daniel mengungkapkan, bahwa tersangka KM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli dari inisial AT melalui perantara MH. Sedangkan MH sendiri sudah ditangkap sebelumnya pada Senin, 22 November 2021 sekitar jam 20.00 WIB di rumahnya Jalan Karangan Kaya Babatan Wiyung Surabaya.
“Tersangka membeli sebanyak 10 gram seharga Rp10 juta dan mendapatkan barang berupa pil alprazolam, riklona dan dumolit tersebut dari AK yang ada di Bali,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) huruf (c) Sub Pasal 62 Undang-undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (BS02)











