Bicarasurabaya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Setidaknya, ada 119 RHU yang sudah diizinkan beroperasi pasca menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya pada Jum’at (22/10/2021) lalu.
Sedangkan untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, yang perlu dicermati oleh pemilik/pengelola RHU yaitu, aturan dari wali kota tentang pelanggaran protokol kesehatan. Apabila RHU ketahuan melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan. (Adv)











